Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Sosiolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Mujtaba Hamdi menyebut budaya pamer harta yang dilakukan para pejabat dinilai tidak etis karena berdampak terhadap kepercayaan publik.
“Budaya pamer para pejabat makin mempertajam ketimpangan sosial, menurunkan kepercayaan publik dan pada akhirnya menimbulkan masalah baru: meningkatkan pembelahan sosial,” kata Mujtaba, kepada NU Online, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga
Tips-tips Mengatasi Sikap Pamer
Ia juga menyayangkan aksi pamer harta yang dilakukan pejabat apalagi di tengah situasi ketimpangan sosial yang belum teratasi, tindakan yang tampak personal (memenuhi kebutuhan sendiri terhadap pengakuan sosial) memiliki dampak sosial yang signifikan.
“Di saat ketimpangan belum juga teratasi, aksi-aksi tak terpuji itu tentu amat disayangkan,” ucap dia.
Logikanya, menurut dia, ketimpangan sosial bisa dipersempit jaraknya dengan solidaritas sosial, namun pembelahan sosial hanya akan memperlebar jarak ketimpangan sosial.
Fenomena pamer harta di jagat maya, menurut dia, banyak menimbulkan tanda-tanya bahkan kecurigaan di masyarakat, apalagi ada informasi yang mengungkap banyak pejabat tinggi yang abai terhadap kewajiban pajak.
“Anehnya, banyak pejabat tinggi yang abai terhadap kewajiban pajak itu sering malah memamerkan kemewahan kepemilikannya,” katanya terheran.
Baca Juga
Hukum Jumatan dengan Tujuan Pamer
Kasus pamer harta pejabat dan tidak bayar pajak
Sebelumnya, viral kasus penganiayaan dan aksi pamer kemewahan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo membuat masyarakat enggan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Tak hanya itu, di media sosial banyak yang mengaku tak mau bayar pajak karena kejadian ini.
Alasan itu tak lain karena masyarakat geram dengan tindakan biadab Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap David. Masyarakat juga kemudian menyoroti anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut yang suka pamer harta orang tuanya.
Amarah warganet semakin menjadi-jadi setelah mengetahui jika Jeep Wrangler Rubicon yang dipamerkan pelaku pajaknya belum dibayar.
Menurut Samsat DKI Jakarta, polisi menemukan bahwa Jeep Wrangler Rubicon itu memiliki status masa pajak habis. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut memiliki nilai sebesar Rp 6,678 juta dan SWDKLLJ Rp 143.000 dengan masa berlaku 4 Februari 2023.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua