Cium Gelagat Ketidakadilan, PBNU Dukung Ajukan Grasi untuk Nur Aziz dan Rusmin
NU Online · Senin, 5 Maret 2018 | 23:00 WIB
Persoalan ketidakadilan pada putusan hukum yang menimpa warga Surokonto Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin mendapat perhatian serius dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua PBNU KH Imam Aziz mengatakan bahwa persoalan vonis tersebut harus segera mendapatkan solusi.
"Kita mencium bahwa di situ terjadi ketidakadilan yang sungguh-sungguh tidak masuk akal karena seorang petani yang menggarap lahan yang sudah terlantar kemudian dihukum dari mulai pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung divonis penjara dan denda yang tidak masuk akal jumlahnya," terangnya pada Konferensi Pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Oleh karena itu, katanya, PBNU mendukung Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin untuk mendapatkan grasi dari Presiden.
Menurutnya, melalui upaya grasi ini, PBNU bersama beberapa lembaga dan komunitas seperti Komnas HAM RI, Lakpesdam PBNU, LBH Semarang dan Gusdurian Nasional berharap Presiden yang mempunyai wewenang grasi dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.
"Ini perlu kita tekankan, PBNU tidak sendirian, (tapi) bersama Komnas HAM berharap dengan sangat kepada Bapak Presiden untuk mengabulkan permohonan grasi ini," jelasnya.
Presiden sebagai pihak yang mempunyai hak prerogatif dalam grasi, katanya, sangat menjadi tumpuan untuk menyelesaikan persoalan keadilan.
"Kami bersama masyarakat betul-betul (berharap) diperhatikan karena menyangkut problem keadilan di negeri ini," pungkasnya. (Husni Sahal/Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
P2G Soroti PHK Massal Guru akibat Pemangkasan Transfer Daerah untuk MBG
Terkini
Lihat Semua