Aturan Program MBG Lecehkan Konstitusi, YLBHI Nilai Perpres tak Sebanding dengan UU Sisdiknas dan UUD 1945
NU Online · Selasa, 5 Mei 2026 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sejumlah kontroversi, mulai dari pelaksanaan di lapangan yang dinilai masih berantakan, persoalan anggaran, hingga dasar hukum yang disebut belum sepenuhnya terpenuhi.
Terbaru, Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menegaskan, pelanggaran pemerintah dalam aturan pelaksanaan MBG levelnya bukan lagi melanggar, akan tetapi telah melecehkan konstitusi.
"MBG adalah constitusional harassment atau MBG ini melecehkan konstitusi. Jadi levelnya bukan lagi melanggar, tapi ini melecehkan konstitusi, ini melecehkan dasar-dasar bernegara kita," katanya dalam siniar Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan pada Senin (5/5/2026).
Ia menilai terdapat benturan norma yang terjadi di dalam aturan tersebut. Semula, program MBG hanya memiliki dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Hal ini tidak sebanding dengan aturan yang ada di Pasal 49 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Ia menegaskan, Pasal 49 UU Sisdiknas dan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 sama-sama mengamanatkan bahwa alokasi pendidikan sebesar 20 persen. Edy menjelaskan, jika dihitung dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 maka berjumlah Rp769,08 triliun.
"Jadi, levelnya peraturan presiden yang jauh dua level di bawah undang-undang. Jadi, undang-undang, kemudian peraturan pemerintah, baru peraturan presiden. Dua level di bawah undang-undang dan tiga level di bawah Undang-Undang Dasar," tegasnya.
"Ini yang kami katakan sebagai pelecehan konstitusi. Betapa sistem hukum kita dibolak-balik di negara ini oleh Prabowo dan kawan-kawan," sambungnya.
Tak hanya itu, Edy menyebut terdapat persoalan lain terkait modus Program MBG yang telah dimasukkan dalam UU APBN Nomor 17 Tahun 2025 sejak Oktober. Sementara dasar hukumnya melalui Perpres 115 Tahun 2025 baru ditetapkan pada November 2025.
"Ini yang menurut kami super aneh, duluan diberi uang, baru dibuatkan dasar hukum. Dan ini fatalnya adalah kebijakan yang sangat mempengaruhi kepentingan umum. Ini hajat hidup orang banyak," jelasnya.
Modus pembajakan legislasi untuk MBG
Edy mengungkapkan adanya dugaan modus operandi perampokan atau pembajakan sistem legislasi. Menurutnya, terdapat mens rea atau niat buruk pemerintah yang diselundupkan dalam penjelasan pasal Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026, dengan memasukkan ketentuan bahwa dana operasional pendidikan mencakup program MBG.
"Jadi, diselipkan begitu dalam di penjelasan Pasal 22 ayat 3. Ya, bisa saja maksudnya supaya tidak semua orang bisa membaca itu. Ini yang kami katakan pembajakan dan penyelundupan norma," katanya.
Edy menilai, problemnya program MBG tidak sekadar menjelaskan maksud Pasal 22 ayat 3, melainkan justru memperluas tafsir dana operasional pendidikan.
"Ini yang masalah dan bertentangan dengan konstitusi, di mana dikatakan bahwa penjelasan itu niatnya bukan untuk memperluas, tapi memberikan penjelasan. Kira-kira begitu niatan penyelundupan norma," terangnya.
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua