Fatwa NU Wajibkan Masyarakat Tolak Eksploitasi Alam Indonesia
NU Online Ā· Selasa, 12 Mei 2015 | 10:03 WIB
Jakarta, NU Online
Forum bahtsul masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa wajib bagi masyarakat untuk melakukan gerakan amar maāruf dan nahi munkar atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Para kiai mengajak masyarakat berjihad menolak perusakan alam akibat eksploitasi baik oleh perusahaan negara maupun korporasi swasta.
<>
Fatwa ini diputuskan para kiai dalam sidang bahtsul masail PBNU di pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Depok, Sabtu-Ahad (9-10/5).
Fatwa NU ini mencoba menjawab pertanyaan bagaimana seharusnya sikap masyarakat yang melihat perusakan alam akibat penambangan. Para kiai setelah membahas dari pelbagai sisi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap diam. Warga diharuskan secara syarāi melakukan gerakan advokasi atas hak kelestarian alam.
āSikap yang dilakukan oleh masyarakat adalah wajib amar maāruf nahi munkar sesuai kemampuannya,ā kata Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin membacakan putusan sidang komisi bahtsul masail diniyah waqiāiyah.
Menurut para kiai, eksploitasi oleh BUMN maupun korporasi lebih mempertimbangkan aspek profit tanpa melihat kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Mereka prihatin melihat banyak kubangan raksasa di bekas penambangan yang diterlantarkan begitu saja akibat aktivitas eksploitasi yang mengejar keuntungan.
Belum lagi kasus lumpur yang mengusir secara paksa warga sejumlah kecamatan di Sidoarjo untuk keluar dari tempat kelahiran dan kediaman mereka. Sementara manusia sendiri tidak bisa memperbaiki alam yang sudah rusak.
Pelaku eksploitasi tidak lagi memikirkan kerusakan alam, rusaknya tatanan musim, pancaroba berkepanjangan, pencemaran air dan udara, musnahnya segala biota, flora, dan fauna yang hidup nyaman di alam Indonesia.
Para kiai tidak bisa menerima cara berpikir pelaku eksploitasi yang menganggap kerusakan alam itu sebagai konsekuensi yang wajar-wajar saja dari sebuah pertumbuhan ekonomi.
Legal ataupun tidak legal, masyarakat wajib melakukan amar maāruf dan nahi munkar. Pasalnya, aktivitas legal yang dijalankan oleh BUMN ataupun korporasi bukan berarti tidak memiliki dampak kerusakan alam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
4
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
5
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua