Guru Besar UI Kritik Penyangkalan Negara terhadap Fakta Pemerkosaan Massal 1998
NU Online · Jumat, 24 April 2026 | 08:00 WIB
Guru Besar UI Prof Ani Widyani Soetjipto saat menyampaikan Kuliah Jalanan dalam Aksi Kamisan Ke-905 di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof Ani Widyani Soetjipto mengkritik penyangkalan negara terhadap fakta pemerkosaan massal dalam tragedi 1998 yang dialami kelompok etnis tertentu.
Hal itu ia sampaikan dalam sesi Kuliah Jalanan pada Aksi Kamisan Ke-905 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ani menegaskan bahwa peristiwa 1998 tidak dapat dipahami sebagai kerusuhan biasa, melainkan bagian dari krisis multidimensi yang melahirkan kekerasan sistematis terhadap kelompok tertentu.
"1998 itu saya sudah lahir, sudah besar, sudah menjadi ketua jurusan di Ul dan saya mengalami saya merasakan, saya bisa dibilang saksi. 98 itu adalah pecah karena krisis multidimensi di Indonesia. Ada krisis politik, ada krisis ekonomi, krisis global semuanya menjadi satu meledak di tahun 98," ujar Ani.
Ia juga menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi saat itu memiliki pola yang jelas, menyasar kelompok etnis dan gender tertentu, khususnya perempuan dari komunitas Tionghoa.
"Jadi bukan saja terjadi penjarahan buka saja hanya terjadi perampokan, kekerasan, tetapi ada juga tindakan-tindakan yang menyasar kelompok etnis tertentu dan gender tertentu yaitu kelompok etnis Tionghoa dan kelompok perempuan etnis Tionghoa," ujarnya.
Penyangkalan negara dan mandeknya keadilan
Ani menyoroti bahwa hingga lebih dari dua dekade berlalu, negara belum menunjukkan keberanian untuk mengakui secara penuh peristiwa tersebut. Ia menyebut berbagai upaya pencarian fakta tidak berujung pada proses hukum yang jelas.
Menurutnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebenarnya telah bekerja mengidentifikasi sejumlah temuan penting, namun rekomendasinya tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh negara.
Kekecewaan itu semakin diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dinilai kembali memperpanjang praktik penyangkalan negara atas tragedi 1998.
"Tetapi sekali lagi, 27 tahun kemudian, kan katanya Indonesia sudah berubah menjadi demokrasi, penghormatan kepada HAM, kesetaraan gender, keadilan gender sudah lebih maju dibandingkan dulu. Tetapi kita sekali lagi menerima kenyataan itu tidak terjadi dengan keputusan PTUN yang kemarin sama-sama kita lihat," ungkapnya.
Ani menilai penyangkalan negara berakar pada cara pandang yang masih menempatkan negara sebagai pusat keamanan, bukan korban. Ia menyebut perspektif tersebut membuat penderitaan korban tidak menjadi prioritas utama.
"Mereka melihat bahwa setiap gangguan yang muncul itu adalah gangguan untuk negara, ancaman itu adalah ancaman yang datang dari luar. Dipersepsikan ancaman itu selalu berciri politik dan keamanan selalu dari luar, mengancam Indonesia. Nah, itu artinya perspektif tentang keamanan belum bergeser ke arah perspektif yang mengutamakan korban," ujarnya.
Ani menekankan bahwa selama negara belum mengubah cara pandangnya dan terus menempatkan kepentingan negara di atas pengalaman korban, maka proses keadilan bagi korban 1998 akan terus terhambat.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
2
Khutbah Jumat: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit
3
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
4
Khutbah Jumat: Menghidupkan Tradisi Membaca di Zaman Serba Instan
5
Delegasi Belanda Belajar Nilai dan Kehidupan Santri di Pesantren
6
CELIOS: 50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Rakyat, Indonesia Menuju Republik Oligarki
Terkini
Lihat Semua