Nasional

Guru Honorer Gugat Program MBG ke MK, Dinilai Abaikan Hak dan Kesejahteraan Guru

NU Online  ·  Jumat, 13 Februari 2026 | 15:30 WIB

Guru Honorer Gugat Program MBG ke MK, Dinilai Abaikan Hak dan Kesejahteraan Guru

Pemohon Nomor Perkara 55/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat saat persidangan di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). (Foto: dok MKRI)

Jakarta, NU Online

Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pengalokasian anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi mengganggu sistem pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).


Reza, yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG), menyatakan kemunculan pos anggaran MBG dalam struktur belanja pendidikan telah mengaburkan hak guru atas kesejahteraan yang layak serta hak siswa atas fasilitas pendidikan yang memadai.


“Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.


Ia menegaskan kerugian yang dialaminya bukan sekadar asumsi, melainkan kerugian konstitusional yang nyata. Reza merujuk Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.


“Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi,” tegasnya.


Secara sosiologis dan yuridis, lanjutnya, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.


Reza menilai masuknya program MBG dalam pos anggaran pendidikan tidak sejalan dengan fungsi dan penjelasan undang-undang, serta berpotensi menggeser prioritas pembiayaan sektor pendidikan.


Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon menjelaskan lebih rinci keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami. Menurutnya, guru merupakan bagian dari objek anggaran pendidikan sehingga perlu diuraikan secara jelas dasar klaim kerugian tersebut.


“Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” jelasnya.


Sidang pendahuluan ini menjadi tahap awal sebelum majelis hakim mempertimbangkan kelengkapan dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang