Gus Mus Sampaikan Usulan Kriteria Tokoh yang Layak Terima Anugerah NU
Ahad, 20 November 2022 | 21:00 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) ditunjuk sebagai salah satu Dewan Juri Anugerah NU 1 Abad. Ia kemudian mengusulkan beberapa kriteria tokoh yang dinilai layak menerima Anugerah NU.
Misalnya, Gus Mus mengusulkan Anugerah NU itu diberikan kepada para tokoh atau ulama-ulama kelahiran Indonesia yang semasa hidupnya tinggal di luar negeri, tetapi seluruh karya yang dihasilkannya sangat berpengaruh terhadap perkembangan NU. Lebih jauh, karya-karya para tokoh ini menjadi rujukan kiai-kiai di pesantren.
Kriteria lain yang diusulkan Gus Mus adalah ulama yang menjadi pelopor berdirinya NU, terutama para kiai yang memiliki peran penting dalam perjalanan perkumpulan NU di masa-masa awal.
Hal tersebut diungkapkan Gus Mus saat hadir secara virtual dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Anugerah NU 1 Abad yang diselenggarakan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11/2022) lalu.
Menurut Gus Mus, terdapat banyak kiai yang multi-peran dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Misalnya, selain berperan sebagai kiai di pondok pesantren, kiai tersebut juga memiliki peran soal gerakan perekonomian masyarakat.
Gus Mus juga mengusulkan kriteria tokoh atau ulama yang menjadi pejuang kemerdekaan Indonesia yang menentang pemerintahan Hindia Belanda. Begitu pun para kiai yang memiliki kontribusi dalam perjuangan kemerdekaan melawan penjajah.
“Kalau dari luar NU, ada orang peneliti NU dari awal yang sangat sering mendatangi Muktamar NU. Itu bisa jadi pertimbangan,” ucap Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.
Usulan Gus Mus itu diterima dan disambut baik oleh Ketua Tim Pelaksana Anugerah NU 1 Abad Rumadi Ahmad. Ia menyebut, tokoh-tokoh yang layak menerima anugerah NU adalah para ulama yang meskipun tidak hidup di masa ketika NU berdiri, tetapi menjadi inspirasi bagi perkumpulan NU.
Selain itu, Rumadi mengatakan bahwa ada usulan lain yakni untuk bisa memberikan penghargaan kepada institusi di kancah internasional. Institusi ini tentu saja yang memiliki atau memberikan dampak luas ke masyarakat.
“Jadi banyak sekali usulan-usulan yang mungkin nanti akan digodok oleh tim dewan juri dari berbagai macam usulan ini,” ucap Rumadi.
Meski menerima banyak usulan, Rumadi menekankan bahwa Anugerah NU bersifat terbatas dan tidak bisa memberikan penghargaan kepada semua tokoh. Tim pelaksana bersama dewan juri akan memilih dengan berbagai pertimbangan matang.
“Nanti akan ada diskusi antara tim dewan juri dan tim asistennya. Kita bersyukur punya dewan juri yang cukup kredibilitas seperti (antara lain) Gus Mus, KH Husein Muhammad, dan KH D Zawawi Imron dari Madura,” pungkas Rumadi.
Diketahui, Anugerah NU ini memiliki tiga macam kategori yakni internasional, nasional, dan internal NU. Kategori nasional memiliki 7 bidang yakni seni budaya, teknologi digital, lingkungan hidup, pendidikan, penggerak sosial, kesehatan, dan ekonomi.
Sementara pada kategori internal NU, terdapat tiga kriteria yang akan menerima Anugerah NU ini yakni pesantren berusia lebih dari 1 abad, tokoh berjasa di lingkungan NU yang sudah wafat, dan tokoh senior atau ulama sepuh yang sepanjang hidupnya melakukan pengembangan umat.
Salah satu metode penjaringan nominasi atau calon penerima Anugerah NU ini adalah melalui PWNU dan PCNU se-Indonesia. Dalam waktu dekat, PBNU akan berkirim surat kepada PWNU dan PCNU untuk memberikan rekomendasi tokoh yang layak menerima Anugerah NU.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
6
Cerita Rayhan, Anak 6 Tahun Juara 1 MHN Aqidatul Awam OSN Zona Jateng-DIY
Terkini
Lihat Semua