Nasional

Hadirilah Pengujian atas Hukuman yang Diterima Baiq Nuril di Unair Hari Ini

Kamis, 24 Januari 2019 | 18:15 WIB

Jakarta, NU Online

Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (HRLS) dan Sarikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) akan menggelar eksaminasi atau pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) terhadap kasus Baiq Nuril seorang guru yang ivonis penjara 6 bulan dan harus membayar Rp 500 juta setelah mengalami pelecehan seksual.  

Dalam edaran yang dibagikan Amnesty Internasional Indonesia dijelaskan, eksaminasi tersebut akan diadakan di HRLS FH UNAIR, di Ruang Pusat Studi, Gedung C,  pada Jumat, 25 Januari 2019, pukul 15.30-17.30 WIB.

Baiq merupakan mantan pegawai SMAN 7 Mataram. Kasus yang menimpanya bermula saat ia kerap ditelpon Muslim, kepala SMAN 7 Mataram, yang menceritakan soal hubungan seksualnya dengan perempuan yang bukan istrinya.

Dalam percakapan tersebut, Muslim juga sering melecehkan Nuril dengan kata-kata yang tidak pantas. Karena mulai merasa terganggu, Nuril berinisiatif merekam pembicaraannya dengan Muslim. 

Tapi, pada suatu saat, rekaman itu tersebar ke telepon genggam orang lain. Muslim kemudian melaporkan kasus ini dengan dalil UU ITE Pasal 27 Ayat 1.

Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nuril tidak terbukti menyebarkan konten bermuatan pelanggaran susila. Tapi, saat naik banding, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah. Ia disebut menyebar informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.

Saat ini tim kuasa hukum Nuril sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan tersebut. Jika PK Baiq Nuril ditolak MA, dikhawatirkan para hakim akan menjadikan keputusan ini sebagai referensi dalam memutuskan perkara serupa di kemudian hari.

Artinya, kalau kita mengungkap kasus kekerasan seksual kepada publik, termasuk di media sosial, maka bisa jadi justru kita yang akan menjadi korban. Orang yang seharusnya dilindungi, malah dihukum. (Ahmad Rozali)