Nasional

Hardiknas 2024, KPAI Ajak Semua Pihak Wujudkan Perlindungan Anak pada Satuan Pendidikan

Kamis, 2 Mei 2024 | 21:11 WIB

Hardiknas 2024, KPAI Ajak Semua Pihak Wujudkan Perlindungan Anak pada Satuan Pendidikan

Ilustrasi anak sekolah sedang melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak untuk bergerak serentak mewujudkan perlindungan anak pada satuan pendidikan. 


Selain harapan agar tidak ada lagi kekerasan di satuan pendidikan, ajakan ini juga diharapkan supaya tidak ada lagi anak yang dikeluarkan dari satuan pendidikan serta anak yang putus sekolah karena kekerasan.


Komisioner KPAI Aris Adi Leksono juga mengajak semua pihak untuk bergotong royong mengoptimalkan fungsi Tripusat Pendidikan yakni lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. 


Pada Hardiknas 2024, KPAI mengeluarkan 11 rekomendasi pemenuhan untuk hak pendidikan dalam memberikan perlindungan anak, baik aspek pemenuhan hak pendidikan anak maupun pada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. 


Berikut 11 rekomendasi KPAI yang diterima NU Online, pada Kamis (2/5/2024) hari ini:


1. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan tidak ada lagi anak dikeluarkan dari satuan pendidikan dalam situasi apa pun, serta mengurangi anak putus sekolah karena sebab apa pun.


2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama, selain memberikan layanan pendidikan, perlu mengembangkan layanan perlindungan anak pada satuan pendidikan, sebagaimana mandat perundangan.


3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama, perlu membentuk lembaga/struktur khusus di tingkat pusat, satuan tugas lintas organisasi pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten, hingga tim khusus pada tingkat satuan pendidikan.


4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama perlu melakukan evaluasi kurikulum dan metodologi pembelajaran dengan menitikberatkan pada penguatan karakter, sikap spiritual dan sosial, penguatan kesehatan mental, berbasis disiplin positif yang terintegrasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat sesuai fase tumbuh kembang anak dan tantangan lingkungan.


5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama meminta kepada pemerintah daerah secara berkala memberikan layanan tes kesehatan mental pada setiap satuan pendidikan secara gratis, yang hasilnya ditindaklanjuti bersama.


6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama meminta kepada pemerintah daerah, menugaskan tenaga psikolog dan pekerja sosial untuk secara berkala datang memberikan layanan pendampingan kepada satuan pendampingan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan anak pada satuan pendidikan.


7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama bersama pemerintah daerah perlu menambahkan jumlah guru bimbingan konseling (BK) pada setiap satuan pendidikan, serta membekali setiap tenaga pendidik dan kependidikan kompetensi dasar ke-BK-an.


8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama bersama pemerintah daerah secara masif memberikan pelatihan kepada Satgas dan Tim PPKSP terkait Konvensi Hak Anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Disiplin Positif, kompetensi dasar konseling anak, kesehatan mental, serta bentuk program lain yang berdampak pada peningkatan keterampilan SDM yang terlibat pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.


9. Secara berkala pemerintah daerah mendorong Satgas dan Tim PPKSP untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama yang selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan provinsi, pimpinan kabupaten/kota, hingga pusat untuk ditindaklanjuti perbaikan.


10. Kementerian Komunikasi dan Informatika segara membatasi tayangan media sosial atau lainnya yang mengandung unsur kekerasan atau perilaku menyimpang lainnya agar tidak berpengaruh negatif pada anak yang menonton.


11. Pemerintah pusat dan daerah perlu memfasilitasi forum masyarakat, baik lintas komite sekolah atau lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.