Hari Ini, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Jawab Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra mengaku akan menjawab semua tuduhan atau gugatan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) siang.
"Kami akan menjawab terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin," kata Yusril usai kuasa hukum Anies-Muhaimin menyampaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril beserta kuasa hukum Prabowo-Gibran yang lain mengaku telah menyiapkan jawaban yang ditanyakan kuasa hukum Anies-Muhaimin. Sebelum pukul 13.00 WIB hari ini, Yusril akan menyerahkan jawaban atau tanggapan tertulis kepada MK.
"Tidak ada yang sulit bagi kami menjawab atau menanggapi permohonan itu, yang lebih banyak merupakan narasi duguaan, patut diduga dan lain-lain sebagainya. Bukan merupakan sesuatu fakta yang harus diungkapkan dalam persidangan," jelasnya.
Selain itu, Yusril akan menjawab gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud melalui keterangan narasi yang akan disampaikannya beserta kuasa hukum lainnya.
"Kami akan bantah. Pada prinsipnya narasi yang dikemukakan lebih banyak suatu pandangan suatu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku-buku yang barang tentu akan kami jawab," ungkapnya.
"Kami berkeyakinan dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan pemohon. Kami berkeyakinan, MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK," jelasnya.
Sebagai informasi, pendaftaran penanganan sengketa hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam sejak hasil Pemilu diumumkan.
Tahapan dan jadwal penanganan sengketa hasil Pemilu 2024 itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
Jadwal penanganan sengketa hasil Pilpres
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21 - 23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 25 - 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai pihak terkait: 25 - 26 Maret 2024
6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
8. Penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberian keterangan: 28 Maret 2024
9. Pemeriksaan persidangan pertama: 28 Maret 2024
10. Pemeriksaan persidangan kedua: 1 - 18 April 2024
11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua