Nasional

Imparsial: Peradilan Militer Tak Lagi Relevan Adili Pidana Umum Prajurit

NU Online  ·  Jumat, 13 Februari 2026 | 20:00 WIB

Imparsial: Peradilan Militer Tak Lagi Relevan Adili Pidana Umum Prajurit

Ilustrasi: pengadilan militer Pontianak. (Foto: dok Pengadilan Militer Pontianak)

Jakarta, NU Online

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menolak keterangan pemerintah dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan peradilan militer tetap relevan untuk mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Menurut Riyadh, ketentuan tersebut secara tegas dapat dirujuk dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 65 Undang-Undang TNI yang membedakan yurisdiksi peradilan bagi prajurit.


“Artinya, pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, sebenarnya sudah bersepakat bahwa kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit sudah tidak lagi relevan,” ujarnya kepada NU Online, Kamis (13/2/2026).


Ia menegaskan, secara konstitusional UUD 1945 memang mengakui keberadaan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. Namun, tidak terdapat norma dalam UUD 1945 yang mewajibkan seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit, termasuk pidana umum, diperiksa di peradilan militer.


“Dalam negara hukum, prinsip equality before the law tetap menjadi pijakan utama,” katanya.


Riyadh menilai politik hukum pascareformasi telah membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada delik militer. Sementara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit semestinya diperiksa dan diadili di peradilan umum.


Ia juga menyoroti aspek independensi kelembagaan. Meski secara yudisial pengawasan peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung (MA), pembinaan keprajuritan personel militer tetap berada di bawah Markas Besar TNI.


“Konfigurasi ini menimbulkan dualisme organisasional yang berdampak pada isu independensi dan imparsialitas peradilan militer,” ujarnya.


Menurutnya, kondisi tersebut membuat hakim militer tidak sepenuhnya independen secara struktural karena di satu sisi tunduk pada pengawasan yudisial MA, sementara karier dan kepangkatan ditentukan oleh Mabes TNI.


“Dengan demikian, posisi hakim militer sesungguhnya berdiri di dua kaki,” katanya.


Riyadh juga mengungkapkan bahwa pembinaan karier personel Korps Hukum Militer oleh Mabes TNI melalui Babinkum TNI berpotensi menimbulkan pengaruh komando (command influence) dalam proses peradilan.


“Ketika otoritas militer memengaruhi, menghalangi, atau secara sengaja mengarahkan administrasi peradilan, baik secara struktural maupun kultural,” jelasnya.


Sementara itu, pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsda TNI Haris Haryanto, menegaskan peradilan militer di bawah kekuasaan kehakiman MA tetap diperlukan.


Menurutnya, prajurit TNI memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dari warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai.


“Dengan demikian, pembedaan lembaga pengadilan berdasarkan status keprajuritan bukan merupakan bentuk diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan (permissible differentiation),” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang