Nasional

Ini Jadwal dan Tahapan Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00 WIB

Ini Jadwal dan Tahapan Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Ilustrasi Gedung MK. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilu presiden (Pilpres) telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.


Sementara itu, pendaftaran penanganan sengketa hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam sejak hasil Pemilu diumumkan.


Rabu (27/3/2024) hari ini, MK memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 dengan termohon pasangan 01 Anies Rasyid Baswedan Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Tahapan dan jadwal penanganan sengketa hasil Pemilu 2024 itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.


Penanganan sengketa hasil Pilpres 2024


1. Pengajuan permohonan pemohon: 21 - 23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 25 - 26 Maret 2024

5. Penetapan sebagai pihak terkait: 25 - 26 Maret 2024

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024

7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024

8. Penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberian keterangan: 28 Maret 2024

9. Pemeriksaan persidangan pertama: 28 Maret 2024

10. Pemeriksaan persidangan kedua: 1 - 18 April 2024

11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024


Penanganan sengketa hasil Pileg 2024 


1. Pengajuan permohonan pemohon: 20 - 23 Maret 2024

2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon: 23 - 26 Maret 2024

3. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 23 - 26 Maret 2024

4. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 26 - 27 Maret 2024

5. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret - 24 April 2024

6. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 23 - 24 April 2024

7. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 23 - 24 April 2024

8. Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait: 24 - 29 April 2024

9. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 24 - 29 April 2024

10. Pemeriksaan pendahuluan: 29 April - 3 Mei 2024

11. Penyerahan jawaban termohon, keterangan P
Pihak terkait, dan pemberi keterangan: 3 - 13 Mei 2024

12. Pemeriksaan persidangan: 6 - 15 Mei 2024

13. Rapat permusyawaratan hakim: 15 - 20 Mei 2024

14. Pengucapan putusan/ketetapan pertama: 21 - 22 Mei 2024

15. Pemeriksaan persidangan (lanjutan): 27 - 31 Mei 2024

16. Rapat permusyawaratan hakim (lanjutan): 3 - 6 Juni 2024

17. Pengucapan putusan/ketetapan (Lanjutan): 7 - 10 Juni 2024

18. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 7 - 10 Juni 2024.