Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) tanda tangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Pendidikan Maarif di Hotel Bintang, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (20/11).
MoU itu berisi tentang kerjasama pendirian dan pengembangan komisariat IPNU-IPPNU di setiap sekolah di bawah naungan LP Maarif NU.
Ketua Umum PP IPNU Aswandi Jailani berharap MoU ini bukan sekadar hitam di atas putih, tetapi juga dilaksanakan oleh seluruh pihak di semua tingkatan.
"Harapannya penandatanganan MoU tersebut bukan hanya sebatas seremonial belaka, yang sebatas kesepakatan tertulis kedua belah pihak, tetapi juga dilakukan dan dilaksanakan sesegera mungkin oleh kedua belah pihak," katanya.
PP IPNU dan PP IPPNU, jelasnya, akan segera rapat dengan LP Ma'arif untuk menindaklanjuti hasil MoU tersebut menjadi sebuah keputusan yang akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak pula. "Karena MoU saja tanpa ada peraturan atau pun bentuknya perjanjian maka tidak akan berjalan acara maksimal," ujar pria asal Jambi itu.
Sementara itu, Ketua Umum PP IPPNU Nurul Hidayatul Ummah berharap dan mengimbau kepada pengurus IPNU-IPPNU di seluruh tingkatan agar segera merapat dengan LP Maarif terdekat.
"Untuk PW PC IPNU-IPPNU di seluruh Indonesia agar segera merapatkan barisan dengan LP Maarif setempat, jika belum terhubung atau terkendala, segera hubungi PP IPNU-IPPNU," ujarnya.
PC IPNU dan PC IPPNU juga, katanya, harus segera melakukan pendampingan di komisariat setempat dan PW memantau mereka.
Dara yang menamatkan studi masternya di Inggris itu juga mengimbau kepada kader-kader di komisariat agar segera lebih aktif, lebih bersemangat lagi untuk membuat kegiatan positif dan inovatif. Minimal, katanya, sudah memiliki media sosial setiap komisariatnya.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj.
Isi MoU
Sebagaimana disebutkan dalam MoU tersebut, kerjasama itu dilakukan dengan tujuan menguatkan manajemen organisasi dan kelembagaan bagi para pihak dan mengembangkan sistem dan pola kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
LP Maarif di semua tingkatan dalam hal ini wajib: (1) Memfasilitasi pendirian IPNU-IPPNU sebagai organisasi resmi sekolah MTs/SMP dan MA/SMA/SMK di lingkungan LP Ma’arif NU sebagai pengganti OSIS; (2) Mengganti atribut OSIS menjadi atribut IPNU-IPPNU; (3) Menggunakan istilah Masa Orientasi Pelajar (MOP) menggantikan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) di lingkungan Lembaga LP Ma’arif di semua tingkatan; (4) Melakukan pembinaan organisasi pada komisariat di seluruh LP Ma’arif NU; dan (5) Menjadikan Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) sebagai kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan bagi siswa/siswi di lingkungan Pendidikan LP Ma’arif NU.
LP Maarif dalam hal ini berhak mendapatkan laporan kegiatan dari IPNU dan IPPNU. Ia juga berhak memberikan masukan dan teguran kepada IPNU-IPPNU.
Adapun IPNU dan IPPNU berkewajiban: (1) Memberikan surat pengesahan terhadap kepengurusan Komisariat IPNU dan IPPNU; (2) Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi siswa/i sekolah di Lembaga Pendidikan Maarif NU; dan (3) Menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi IPNU dan IPPNU.
IPNU-IPPNU juga berhak melakukan pembinaan dan kaderisasi terhadap komisariat, serta mendapatkan fasilitas untuk melaksanakan kaderisasi.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin