Haekal Attar
Penulis
Jakarta, pilkkd
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta KPU RI dan Bawaslu RI menjadikan Pemungutan Suara Ulang 30 hari sebagai pijakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan PSU berikutnya.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (Raker) DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pengecekan kesiapan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui secara bersama jadwal, tahapan dan program pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Dede di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Tak hanya itu, Dede juga mendorong agar Mendagri Tito Karnavian dapat memastikan Anggaran Pemilihan Ulang (APU) dan PSU tersedia baik bersumber dari daerah maupun pusat.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP (untuk) Pemilihan Umum RI untuk menyelenggarakan setiap Tahapan Pemilihan Ulang dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pemungutan suara ulang (PSU) menandakan KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
“Begitu banyaknya klaster permasalahan dari putusan MK, secara jujur harus kita akui inti persoalannya adalah pada penyelenggara. Sangat vulgar putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dan semua dictum maupun posita, semua menggambarkan adanya sebuah proses dari penyelenggara yang tidak profesional," katanya
"Kalau profesional mana mungkin bisa terungkap dalam forum persidangan surat terpidana dan masa periodisasinya belum berakhir,” lanjutnya
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik memastikan kesiapan penyelenggaraan simulasi PSU Pilkada 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan simulasi 21 pilkada digelar pada hari Sabtu, sementara 3 daerah digelar hari Rabu.
"KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, untuk Kabupaten Kepulauan Talaud kluster 45 hari, Rabu 9 April 2025. Provinsi Papua kluster 180 hari, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel kluster 180 hari, ini Rabu 6 Agustus 2025," terangnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa akan ada 24 daerah yang akan mengadakan PSU, terdiri dari 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota.
Sebagai informasi, berikut adalah jadwal PSU yang telah ditentukan berdasarkan batas waktu yang ada:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025):
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025):
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025):
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025):
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025):
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan Shalat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadhan, Meraih Ampunan dan Pahala
2
Kemenhub Sediakan Mudik Gratis via Jalur Darat dan Laut, Berangkat 26-28 Maret 2025
3
Kultum Ramadhan: Rahasia Doa Mustajab di Bulan Puasa
4
Rumah Allah di Negeri Ginseng: Kisah Masjid Al-Ihsan Waegwan
5
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 155: Menghadapi Musibah dengan Keimanan dan Ketabahan
6
Investor Amerika Beri Masukan soal Danantara ke Presiden Prabowo
Terkini
Lihat Semua