Nasional

Jadwal Rekapitulasi Manual Berjenjang KPU untuk Pemilu 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 21:00 WIB

Jadwal Rekapitulasi Manual Berjenjang KPU untuk Pemilu 2024

Kantor KPU Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Hasil rekapitulasi manual berjenjang tersebut dijadikan sebagai hasil resmi pemilihan umum (pemilu) 2024.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dimulai dengan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.


"Sehingga sekarang ini sedang berjalan rekapitulasi di tingkat kecamatan," ujarnya pada wartawan di Gedung KPU, Jumat (23/2/2024).


Kemudian ia menerangkan bahwa jadwal rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilu di luar negeri yang dijalankan oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) berlangsung dari tanggal 15 hingga 22 Februari 2024.


"Jadi bisa dikatakan teman-teman di luar negeri sudah relatif selesai semua di 128 PPLN, hanya satu yang kita tunda dulu yaitu PPLN Kuala Lumpur, karena ada rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan hasil pemungutan suara dan  penghitungan suara untuk metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos. Sedang kita siapkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," imbuhnya.


Selanjutnya, rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung mulai 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Hasyim juga menyebut, rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2024.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara untuk tingkat nasional dan sekaligus nanti puncaknya adalah penetapan hasil pemilu secara nasional, hasil pemilu dalam arti perolehan suara, itu dijadwalkan 20 Februari sampai 20 Maret 2024," pungkasnya.


Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang adalah sebagai berikut:


a. Pleno Kecamatan tanggal 15 Februari-2 Maret 2024
b. Pleno PPLN tanggal 15 Februari-22 Februari 2024
c. Pleno Kabupaten/Kota tanggal 17 Februari-5 Maret 2024
d. Pleno Provinsi tanggal 19 Februari-10 Maret 2024
e. Pleno Nasional tanggal 22 Februari-20 Maret 2024