Jaringan Gusdurian Temukan Pelanggaran Pemilu Salah Satunya Bansos
NU Online · Jumat, 9 Februari 2024 | 19:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Yogyakarta, NU Online
Jaringan Gusdurian melaporkan selama masa kampanye Pemilu 2024 menemukan 58 pelanggaran pemilu salah satunya bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Hal ini diungkapkan Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad dalam siaran pers Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian Terkait Situasi Politik Pemilu 2024 yang digelar di Griya Gusdurian Bantul Yogyakarta, Jumat (9/2/2024).Â
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara berupa intimidasi hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang menggiring untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Laporan yang kami dapat juga terkait dengan penyalahgunaan bansos itu ada. Bantuan-bantuan itu kemudian disinyalir mendukung salah satu paslon," beber dia.
Jay menambahkan soal bansos ini dimasukkan dalam kategori integritas penyelenggara negara dipertanyakan dan menjadi salah satu dugaan pelanggaran pemilu.
"Di Gardu Pemilu ini ada empat kategori dugaan pelanggaran pemilu pertama integritas penyelenggara negara, kedua terkait hoaks, misinformasi, disinformasi, yang ketiga berkaitan kekerasan berbasis identitas juga, yang keempat berkaitan dengan martabat kemanusiaan," katanya.
Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas pejabat dan aparat negara, penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis politik, penyebaran hoaks, misinformasi, serta disinformasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat.Â
"Kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat Pemilu," ujar Alissa.
Jaringan Gusdurian, sambungnya, bertekad untuk turut mengoreksi hal ini dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang meletakkan kemanusiaan di atas kepentingan politik.
"Penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu adalah penanda akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan setelah Pemilu," imbuhnya.
Alissa mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih sesuai dengan hati nurani atas pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, maupun iming-iming berupa materi.
"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih sesuai dengan hati nurani atas pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, maupun iming-iming berupa materi," ajak Alissa.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua