Jimly Asshiddiqie: Tak Selayaknya Masih Ada Problem Perda Syariah
NU Online · Kamis, 22 November 2018 | 07:30 WIB
Problematika Peraturan Daerah Syariah akhir-akhir ini menguat lagi. Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menyayangkan hal itu masih terjadi.
"Tidak selayaknya lagi masih ada problem Perda Syariah," katanya saat menjadi narasumber pada seminar nasional bertema Islam dan Konstitusi, Implementasi Ajaran Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Kertamukti, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/11).
Hal itu, katanya, hanyalah persoalan merek. Yang paling penting, menurutnya, adalah substansi, nilai, ataupun idenya.
"Bahwa sumber hukumnya Quran-Hadits itu sama saja," ujarnya.
Alasan labelisasi terhadap produk hukum atau sistem, menurut Jimly, hanya karena kebutuhan identitas saja.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu mengungkapkan bahwa semua hukum di zaman modern ini sudah menjadi hukum positif.
"Seandainya tidak ada merek, itu semua produk hukum," terangnya.
Artinya, tidak ada hukum Islam ataupun nomenklatur syariah di dalamnya.
Dalam seminar itu, hadir pula Direktur Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masykuri Abdillah dan Guru Besar Ilmu Hukum Abdul Ghani Abdillah.
Sesi selanjutnya, seminar ini akan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. (Syakir NF/Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua