Kang Said: Mbah Liem Kiai Besar, Bersahaja dan Merakyat
NU Online · Kamis, 24 Mei 2012 | 03:52 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya KH Rifa’i Muslim Imampuro, pengasuh Pondok Pesantren Al Mutaqien Pancasila Sakti, Troso, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (24/5) pagi ini. Mbah Liem, demikian KH Rifai Muslim Imampuro biasa disapa, di mata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, adalah kiai besar yang sangat bersahaja dan merakyat. <>
"Saya atas nama pribadi dan jajaran pengurus di PBNU menyampaikan duka cita mendalam. Kita kembali kehilangan kiai khos, yang derajatnya sama dengan kiai-kiai Langitan dan pesantren besar lain," ungkap Kiai Said di kediamannya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).Â
Mbah Liem meninggal di RSI Klaten Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB, setelah sebelumnya menjalani perawatan karena sakit. Kiai yang dikenal dekat dengan Almarhum Gus Dur tersebut meninggal pada usia 91 tahun meninggalkan serta 8 putra dan putri. Istri Mbah Liem telah lebih menghadap Ilahi.Â
"Mbah Liem luar biasa. Beliau sangat bersahaja, juga sangat dekat dengan masyarakat, sama dengan Gus Dur yang dulu selalu Beliau bela," tambah Kang Said, demikian Kiai Said disapa dalam kesehariannya.Â
Kang Said mengimbau seluruh Nahdliyin untuk bisa memberikan penghormatan terakhir kepada Almagfurllah. Bagi yang berkesempatan takziah disarankan untuk segera menjalankannya, sementara yang tidak diminta untuk menunaikan shalat ghaib.Â
Jenazah Mbah Liem sesuai rencana akan dimakamkan di pemakaman keluarga di kompleks Pondok Pesantren Al Mutaqien Pancasila Sakti, Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB.Â
Penulis: Emha Nabil Haroen
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua