Nasional

Kapolri Sebut Karhutla Libatkan 98 Korporasi, Ada Pihak Asing

NU Online  ·  Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Kapolri Sebut Karhutla Libatkan 98 Korporasi, Ada Pihak Asing

Tangkapan layar Kapolri Suyudi Ario Seto usai rapat gabungan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (19/10/2026)

Jakarta, NU Online

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menyoroti tanggung jawab korporasi. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya tengah menyidik 98 kasus korporasi yang diduga terkait dengan karhutla.

 

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing.

 

Suyudi menjelaskan, 98 kasus tersebut telah ditingkatkan dari laporan polisi (LP) ke tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka masih menunggu proses pengumpulan alat bukti.

 

“Jadi, per hari ini (Senin, 19 Oktober 2026), Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap 98 LP yang naik sidik. Ada 98 kasus terkait korporasi,” ujarnya seusai rapat gabungan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

 

Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

 

“Tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya. Sehingga, dalam waktu dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” katanya.

 

Suyudi menambahkan, pihak yang dimintai pertanggungjawaban dapat mencakup pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

 

“Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya. Ya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” lanjutnya.

 

Suyudi juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus yang sedang didalami. Namun, kepolisian masih memilah korporasi yang memiliki penanaman modal asing (PMA) dan pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

 

“Jadi, dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah. Mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” jelasnya.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, beberapa korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

 

“Ada beberapa korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sekarang juga dalam penyidikan,” ujarnya.

 

Dudung mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Ia mengakui bahwa penanganan kebakaran, terutama di lahan gambut, membutuhkan upaya yang tidak mudah.

 

“Saya selaku Menko Polkam tentunya mengimbau kepada masyarakat. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Tidak mudah penanganan situasi, terutama masalah karhutla, karena lahan gambut tidak bisa semudah itu kita tangani. Ini kita percayakan kepada kita semua,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang