Nasional

Kata Kuasa Hukum Gus Yaqut soal Aliran Dana untuk Pengaruhi Keputusan Komisi VIII DPR

NU Online  ·  Kamis, 16 April 2026 | 15:00 WIB

Kata Kuasa Hukum Gus Yaqut soal Aliran Dana untuk Pengaruhi Keputusan Komisi VIII DPR

Kuasa hukum Gus Yaqut Dodi S Abdulkadir (tengah) dan Mellisa Anggraini (kiri). (Foto: NU Online/Herlyn Melyani)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam kasus kuota haji 2024, Dodi S Abdulkadir, menampik adanya aliran dana untuk memengaruhi keputusan Komisi VIII DPR RI. Ia menilai informasi tersebut merupakan framing yang berkembang di sejumlah media.


“Pembentukan opini ini muncul melalui pemberitaan mengenai adanya penerimaan dana oleh saudara Yaqut maupun penggunaan dana untuk memengaruhi anggota DPR yang membidangi urusan haji. Itu yang kami cermati dari berbagai pemberitaan di media,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).


Dodi menegaskan, dalam ketentuan hukum tidak dibenarkan adanya upaya menggiring opini seolah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Proses pembuktian harus berdasarkan fakta material. Tuduhan menerima atau memberikan uang untuk memengaruhi kebijakan di DPR sejauh ini hanya didasarkan pada asumsi dan keterangan yang belum terbukti kebenarannya,” jelasnya.


Ia juga menyebut, secara formal pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan klarifikasi atas informasi tersebut.


“Dalam proses pemeriksaan, BPK tidak dapat menunjukkan bukti terkait asal-usul informasi tersebut. BPK hanya menyampaikan bahwa temuan mereka bersumber dari informasi yang diterima,” katanya.


Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, turut menegaskan bahwa kliennya tidak menerima maupun memberikan dana kepada pihak mana pun terkait dugaan pengaruh terhadap keputusan DPR.


“Gus Yaqut tidak menerima aliran dana dari pihak mana pun dan tidak pernah menyerahkan dana untuk memengaruhi keputusan di DPR,” ujarnya.


Mellisa juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait kuota haji telah disusun berdasarkan aturan hukum serta melalui kajian teknis di tingkat operasional.


“Mulai dari Direktur Jenderal PHU hingga jajaran teknis telah menyusun kajian. Sebagai menteri, beliau kemudian menetapkan keputusan yang tertuang dalam KMA Nomor 130 Tahun 2024,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terdapat dugaan aliran dana, suap, atau gratifikasi, maka penegak hukum seharusnya menelusuri secara menyeluruh tanpa menyudutkan pihak tertentu.


“Jika memang ada aliran dana, harus diusut tuntas secara jelas dan transparan. Pihak-pihak yang disebut menerima atau mengembalikan dana juga perlu diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang