Ketua DPR: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif adalah Pilar Kedaulatan Rakyat
NU Online · Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga negara dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menyampaikan bahwa kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus ditempatkan dalam kerangka menjaga dan memperkuat kedaulatan rakyat.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
“Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukanlah tiga kutub yang saling berseberangan, melainkan tiga pilar dari satu bangunan yang sama yaitu bangunan kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga seperti pemerintah, DPR, DPD, MPR, MA, dan MK bukanlah sebatas pemisahan fungsi, melainkan merupakan kekuatan terpadu untuk mencapai tujuan bernegara.
“Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dibagi bukan untuk saling melemahkan, melainkan untuk memastikan tidak ada satu pun kekuasaan yang berdiri di atas yang lain,” tegasnya.
Ia kemudian menggambarkan harmonisasi ketiga pilar tersebut layaknya sebuah pertunjukan musik yang harus selaras, meskipun sesekali terdengar sumbang.
“Seperti sebuah orkestra konstitusional, meskipun kadang-kadang nadanya sumbang, semua komponen harus tetap menyanyikan satu lagu yang sama yaitu Indonesia Raya,” ungkapnya.
Menurut Puan, DPR RI memiliki peran sebagai penjaga nurani rakyat dan konstitusi. Dalam menjalankan tugasnya, lanjutnya, fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR bertugas memastikan agar kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada rakyat dan berada dalam koridor konstitusi serta demokrasi yang dijalankan secara bijak.
“DPR RI bertindak sebagai penjaga nurani rakyat dan menjaga konstitusi, memastikan kekuasaan tetap setia pada rakyat, taat pada jalur konstitusi dan demokrasi berjalan dengan hikmat kebijaksanaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti peran DPD RI sebagai penyambung aspirasi daerah ke tingkat nasional. Menurutnya, DPD RI memiliki andil dalam menghimpun, menyalurkan, dan mengartikulasikan suara masyarakat daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutnya sebagai pilar supremasi hukum yang tetap menjalankan wewenangnya secara konsisten dan tidak melampaui batas konstitusi.
“Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga supremasi hukum sekaligus bagian dari sistem demokrasi yang beradab,” jelasnya.
Puan menekankan bahwa pengawasan DPR terhadap eksekutif bukan dimaksudkan untuk menjegal atau melemahkan pemerintah, melainkan untuk menjamin setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Fungsi-fungsi itu dijalankan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berpihak pada rakyat serta selarah dengan konstitusi," terangnya.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
4
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua