Nasional

Ketua DPR RI Tegaskan Tentara Harus Mundur Jika Ingin Berbisnis dan Aktif di Pemerintahan

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:00 WIB

Ketua DPR RI Tegaskan Tentara Harus Mundur Jika Ingin Berbisnis dan Aktif di Pemerintahan

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Sufmi Dasco saat mengumumkan pengesahan UU TNI, Kamis (20/3/2025) di kompleks Parlemen Jakarta. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwasanya tentara tetap tidak boleh berbisnis dengan alasan apapun. Puan menyebut, tentara harus mundur terlebih dahulu jika ingin berbisnis atau menduduki posisi lembaga atau kementerian di luar ketetapan.


Hal itu disampaikannya pada konferensi pers usai sidang paripurna penetapan RUU TNI menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).


"Tetap dilarang tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi itu harus dan bahkan kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, dia harus mundur atau pensiun," tegasnya.


Puan meminta kepada rakyat untuk tidak mencurigai dan berprasangka buruk dan mengamati secara lengkap kebijakan UU TNI yang disahkan pada hari ini.


"Jadi tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berperasangka dulu mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan," tuturnya.


Puan menyebutkan fokus pada revisi Undang-undang TNI ini pada 3 pasal yaitu terkait operasi militer, penambahan bidang yang ditempati oleh TNI, dan usia pensiun TNI.


"Ada 3 pasal yang fokus kemudian dibahas, yaitu pasal 7 terkait dengan OMSP operasi militer kemudian terkait dengan pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14 kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan, " jelasnya


Terkait dengan kerancuan kata "operasi militer" atau OMSP yang khawatir disalahgunakan, Puan mengungkapkan hal itu akan diatur dalam Peraturan pemerintah dan menyebut hal ini hanya untuk antisipasi dan mitigasi.


"Nanti diatur dalam PP dan insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi kalau terjadi akan dilaksanakan atas seperti itu namun jika tidak jangan sampai terjadi dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan," ungkapnya.


Puan juga menyebutkan kepada para rakyat dan mahasiswa yang khawatir UU TNI menimbulkan kecemasan untuk tidak mencurigai dan mendengarkan penjelasan terlebih dahulu karena hal itu tidak akan sesuai yang dicurigai.


"Jadi kami berharap dan mungkin bahwa adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, insya Allah tidak," pungkasnya.