Koalisi Masyarakat Sipil Desak Seleksi Hakim MK dari MA Transparan dan Bebas Intervensi
NU Online · Senin, 9 Februari 2026 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) memastikan proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur MA dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, baik internal maupun eksternal.
Dalam keterangan yang diterima NU Online, koalisi menegaskan bahwa kompetensi dan integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelulusan calon hakim konstitusi.
“Dalam memilih calon hakim konstitusi, MA perlu menjadikan kompetensi dan integritas calon sebagai pertimbangan utama kelulusan,” demikian pernyataan koalisi.
Menurut mereka, proses seleksi ini merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk mengawal demokrasi, terutama di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pejabat negara.
Meski mekanisme seleksi kandidat hakim MK di internal MA dinilai belum sepenuhnya jelas, koalisi menilai proses ini menjadi titik krusial bagi MA untuk menjaga reputasi lembaga peradilan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk memahami peran krusial MA dalam menjaga marwah dan fungsi MK sekaligus menjaga reputasi MA dalam proses seleksi calon hakim konstitusi perwakilan MA,” lanjut pernyataan tersebut.
Koalisi menekankan, hakim MK terpilih harus memiliki rekam jejak argumentasi hukum yang kuat dalam putusan-putusan pengadilan. Selain itu, aspek integritas harus tercermin dari rekam jejak etik yang tidak mudah terpengaruh intervensi.
“Integritas harus menggambarkan rekam jejak etik calon yang tidak gentar terhadap berbagai intervensi, baik internal maupun eksternal,” tegas mereka.
Adapun organisasi yang tergabung dalam pernyataan tersebut antara lain Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Koalisi mendesak MA untuk memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis sistem merit guna menghasilkan penilaian objektif sesuai kualitas masing-masing calon.
Selain itu, mereka meminta agar calon hakim konstitusi dari unsur MA memenuhi prasyarat kumulatif, yakni berkualitas dalam menghasilkan putusan yang berdampak bagi masyarakat, berintegritas, serta memiliki perspektif hak asasi manusia.
Koalisi juga meminta MA mengulang proses seleksi apabila belum berhasil menjaring calon hakim yang memenuhi standar tersebut, dengan tetap mempertimbangkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
4
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
5
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
6
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
Terkini
Lihat Semua