Nasional

Komisi II DPR Libatkan Parpol Non-Parlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu

NU Online  ·  Selasa, 24 Februari 2026 | 13:00 WIB

Komisi II DPR Libatkan Parpol Non-Parlemen dalam Pembahasan RUU Pemilu

Ilustrasi pemilu. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online 

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan partai politik non-parlemen akan dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pelibatan tersebut dimaksudkan untuk memperluas sudut pandang dalam merancang sistem kepemiluan nasional ke depan.


Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa keterlibatan partai politik di luar parlemen telah menjadi bagian dari agenda Komisi II sejak awal pembahasan.


"Itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka, terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka," kata Rifqi dalam keterangannya kepada NU Online, Selasa (24/2/2026).


Saat ini, Komisi II DPR RI tengah berada pada tahap awal penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dimasukkan ke dalam RUU Pemilu. Penyusunan DIM dilakukan dengan menghimpun aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan kepemiluan, baik individu maupun lembaga.


Dalam proses tersebut, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan naskah akademik serta draf awal RUU Pemilu sebagai dasar pembahasan.


"Kami menargetkannya sekitar Juli atau Agustus (2026) setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik, dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun," kata dia.


Putusan MK jadi fokus pembahasan

Selain penjaringan aspirasi, pembahasan RUU Pemilu juga diarahkan untuk menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem kepemiluan.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa sejumlah isu krusial, seperti ambang batas parlemen serta pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, akan menjadi bagian dari kajian dalam revisi UU Pemilu.


Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah perintah konstitusional dari Mahkamah Konstitusi yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh parlemen.


Putusan-putusan tersebut antara lain Putusan MK Nomor 116/2023 terkait ambang batas parlemen, Putusan MK Nomor 135/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal, Putusan MK Nomor 120/2022 tentang keserentakan akhir masa jabatan dan seleksi penyelenggara pemilu, serta Putusan MK Nomor 62/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden.


Menurut Dasco, tantangan muncul karena sejumlah putusan tersebut saling berkaitan, tetapi tidak secara eksplisit membatalkan putusan sebelumnya. Kondisi itu menuntut kehati-hatian DPR dalam merumuskan norma hukum agar tidak bertentangan dengan konstitusi.


"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata Dasco, Senin (19/1/2026).


Dasco mengakui, kajian terhadap putusan MK dalam RUU Pemilu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Selain kompleksitas substansi hukum, DPR juga ingin memastikan proses legislasi berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan publik secara luas.


“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang