Komisi Maudhu'iyah Munas NU 2025 akan Bahas Konsep Murur hingga Hak Muslim di Negara Mayoritas Non-Muslim
Ahad, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Maudhu'iyah mengkaji lima masalah dalam Pra-Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU), yakni konsep Murur di Mina dan Tanazul di Muzdalifah, hingga hak dan kewajiban Muslim di negara mayoritas Non-Muslim.
Semua isu itu akan dibawa ke forum Munas NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada awal Februari 2025 mendatang.
Masalah pertama yang akan dibahas di Munas NU dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah adalah Murur di Mina dan Tanazul di Muzdalifah.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan bahwa tema Murur merupakan penguatan dan pengesahan dari hasil bahtsul masail jajaran syuriyah PBNU pada 2023, sedangkan tema tanazul adalah inisiasi dari PWNU Jawa Timur.Â
Kedua, Komisi Maudhu'iyah akan mengulas tentang konsep zakat, terutama dalam aspek 'illat dan maqashid-nya. Hal ini penting dilakukan sebagai pertimbangan dalam menentukan objek yang harus dikenakan zakat.
"Apakah zakat ini mu'allaq atau tidak, ini ada kemungkinan untuk mengembangkan zakat, untuk memperkuat sumber daya ekonomi masyarakat," jelas Kiai Moqsith kepada NU Online, Sabtu (25/1/2025).Â
Ketiga, Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Munas NU akan membahas terkait problematika pajak. Kiai jebolan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo itu menjelaskan, persoalan pajak penting dibahas karena 82 persen APBN berasal dari pajak, tetapi di sisi lain untuk mengetahui kontribusi sumber daya alam terhadap daya APBN.
"82 persen APBN kita itu berasal dari pajak, padahal kita negara yang kaya, sumber daya alamnya melimpah. Seberapa jauh sebenarnya kekayaan alam negara ini berkontribusi kepada penguatan APBN kita," terang Kiai Moqsith.
Keempat, Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah juga akan mengangkat isu kontrak politik antara pemimpin dan rakyat.
Menurut Kiai Moqsith, isu ini dikaitkan kepada konsep baiat dalam Islam. Komisi Maudhu'iyah akan membahas apakah baiat memiliki kesamaan konsep dan konsekuensi dengan sumpah jabatan di dalam kontruksi negara modern?
Keempat, isu yang akan dibahas adalah soal hak dan kewajiban Muslim di daerah atau negara yang mayoritas non-Muslim.
Masalah ini diangkat karena ada banyak umat Islam yang hidup di tengah pemberlakuan hukum yang tak berdasarkan hukum Islam di satu sisi, sekaligus ada taklif untuk menganut hukum Islam bagi mereka.
"Karena kita tahu, banyak sekali orang-orang Islam yang tinggal di Amerika, Eropa dan lain-lain, yang jelas hukum yang berlaku di sana termasuk hukum publik itu bukan hukum yang didasarkan kepada Islam," kata kiai asal Madura itu.
"Mengingat Islam memiliki konsep hukum perdata yang meniscayakan kepada pengadilan," sambungnya.
Terpopuler
1
PBNU Nyatakan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU
2
Ini Doa Malam Isra Miraj 27 Rajab: Bisa Kabulkan Hajat, Permudah Urusan, hingga Jernihkan Hati
3
Gus Baha Jelaskan Pemahaman yang Bisa Rusak Tauhid tentang Peristiwa Isra Miraj
4
Syekh Nashiruddin Isham Al-Azhar: Harus Ada Orang Indonesia yang Pimpin Umat Islam Dunia
5
Khutbah Jumat: Keutamaan Menjaga Shalat
6
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Jurnalistik
Terkini
Lihat Semua