Nasional

Komnas HAM: Ada Distorsi Informasi pada Kasus Meliana

Jumat, 24 Agustus 2018 | 04:00 WIB

Komnas HAM: Ada Distorsi Informasi pada Kasus Meliana

Beka Ulung Hapsara. Sumber: Istimewa

Jakarta,NU Online
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membeberkan adanya dugaan pemutarbalikan fakta terhadap perkataan Meiliana. Sehingga perkataan Meiliana terkesan bertendensi negatif dan mengarah pada kebencian.

“Ada distorsi informasi yang dilakukan dan disebarluaskan untuk memancing amarah komunitas yang berorientasi terciptanya kebencian atas dasar etnis dan agama di Tanjung balai,” kata Beka kepada NU Online, Jumat (24/8).

Kesimpulan itu lahir dari penelitian yang dilakukan Komnas HAM selama setahun terakhir, tepatnya sejak awal Agustus tahun lalu. Sejak 4 Agustus 2017 Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan termasuk pada peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah Vihara dan Klenteng di Tanjung Balai.

Selain itu, lembaganya telah melakukan pengumpulan data baik dari pengurus Vihara, pengurus DKM Masjid Al-Makshum dan sejumlah saksi lain. Komnas HAM juga melakukan olah tempat kejadian peristiwa serta pertemuan dengan polres tanjung balai dan polda sumut.

“Setelah menganalisis seluruh keterangan dan dokumen yang ada: tidak ada kata-kata verbal yang diucapkan ibu Meilianaa yang bertendensi negatif atau didasarkan pada kebencian terhadap etnis atau agama tertentu,” lanjut Beka.

Sebaliknya, Meiliana adalah korban kerusuhan dan perusakan rumah yang selayaknya mendapat perlindungan hukum dan keamanan, bukan hukuman. Hukuman yang ditimpakan pada Meiliana, kata Beka, adalah bentuk ketidak-adilan.

Hingga saat ini, Komnas HAM menunggu langkah yang akan diambil Meiliana dan kuasa hukumnya. “Tertu saja kami akan membantu agar keadilan datang pada ibu Meiliana,” pungkasnya saat ditanya mengenai rencana advokasi kepada Meiliana. (Ahmad Rozali)