Nasional

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan

NU Online  ·  Selasa, 20 Januari 2026 | 20:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan

Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa setelah penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemeriksaan lanjutan pada Ahad (18/1/2026).


"Telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.


Selain Sudewo, kata Asep, penyidik juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, yang diketahui merupakan bagian dari tim pendukung Sudewo.


"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," jelasnya.


Asep menjelaskan para tersangka mengumpulkan uang disertai dengan ancaman kepada calon perangkat desa. Bagi calon perangkat desa yang tak mengikuti ketentuan, lanjutnya, maka akan diancam tidak dibukan kembali formasi perangkat desa pada tahun-tahun selanjutnya.


Ia menyebutkan bahwa hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.


"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN [Karjan] selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," jelasnya.


Asep menegaskan, KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar. Ia mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.


Tambahan informasi, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Sudewo kemudian diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolres Kudus, Jawa Tengah.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang