LBM PBNU: Saat Kritis, Pemandian Jenazah Pasien Covid-19 Diganti Tayamum
NU Online · Senin, 23 Maret 2020 | 00:15 WIB
LBM PBNU memberikan alternatif tayamum sebagai dispensasi untuk pemandian jenazah pasien Covid-19 bila pertimbangan medis atau kondisi jenazah yang tidak memungkinkan pasien untuk dimandikan.
Sebagaimana dimaklum, pemulasaran jenazah adalah kewajiban umat Islam yang meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia.
Menurut LBM PBNU, jika hal itu (mandi meski hanya disiram) tidak dapat dilakukan juga, maka jenazah pasien Covid-19 boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.
LBM PBNU mendasarkan pandangannya pada keterangan Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, “Tayamum dapat menggantikan pemandian mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan untuk dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok," (Al-Juzairi, 1996: I/476).
“Pasien jenazah pasien Covid-19 dipulasarkan seperti jenazah umumnya, termasuk dimandikan. Tetapi tentu para ulama memberikan alternatif cara pemandian sejalan dengan pertimbangan kalangan medis dalam pemandian Jenazah Pasien Covid-19. Fiqih menyediakan alternatif untuk itu,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi di Jakarta, Ahad (22/3) malam.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua