Nasional

LBM PBNU: Saat Kritis, Pemandian Jenazah Pasien Covid-19 Diganti Tayamum

Senin, 23 Maret 2020 | 00:15 WIB

LBM PBNU: Saat Kritis, Pemandian Jenazah Pasien Covid-19 Diganti Tayamum

LBM PBNU memberikan alternatif tayamum sebagai dispensasi untuk pemandian jenazah pasien Covid-19 bila pertimbangan medis atau kondisi jenazah yang tidak memungkinkan pasien untuk dimandikan.

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan, jenazah pasien Covid-19 sedapat mungkin dimandikan meski hanya disiram dengan air tanpa digosok sebagaimana kewajiban pemandian jenazah pada umumnya. Tetapi jika ada pertimbangan lain yang tidak memungkinkan, pemandian jenazah pasien Covid-19 dapat diganti dengan tayamum.

LBM PBNU memberikan alternatif tayamum sebagai dispensasi untuk pemandian jenazah pasien Covid-19 bila pertimbangan medis atau kondisi jenazah yang tidak memungkinkan pasien untuk dimandikan.

Sebagaimana dimaklum, pemulasaran jenazah adalah kewajiban umat Islam yang meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia.

Menurut LBM PBNU, jika hal itu (mandi meski hanya disiram) tidak dapat dilakukan juga, maka jenazah pasien Covid-19 boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.

LBM PBNU mendasarkan pandangannya pada keterangan Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, “Tayamum dapat menggantikan pemandian mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan untuk dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok," (Al-Juzairi, 1996: I/476).

“Pasien jenazah pasien Covid-19 dipulasarkan seperti jenazah umumnya, termasuk dimandikan. Tetapi tentu para ulama memberikan alternatif cara pemandian sejalan dengan pertimbangan kalangan medis dalam pemandian Jenazah Pasien Covid-19. Fiqih menyediakan alternatif untuk itu,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi di Jakarta, Ahad (22/3) malam.
 
Menurut Kiai Mahbub, orang yang memandikan atau menayamumkan jenazah pasien Covid-19 harus tenaga kesehatan dengan pelindung serta perlengkapan standar keamanan virus.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi