Nasional

Ma'arif NU Protes SE Mendagri Larang APBD untuk Madrasah

Kamis, 3 Januari 2013 | 12:11 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PP LP Ma’arif NU) memprotes Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang melarang Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBN untuk pengambangan mutu pendidikan madrasah.

<>Lembaga departementasi Nahdlatul Ulama (NU) itu melayangkan surat protes dan keberatan atas kebijakan tersebut.

Sekretaris PP LP Ma’arif NU Dr. Mamat S. Burhanuddin menyatakan, bahwa SE yang dikeluarkan Mendagri tersebut syarat dengan muatan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, dan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas No. 20/2003.

“Ini bukti bahwa sistem pendidikan nasional kita berjalan masih sangat diskriminatif. Peserta didik yang belajar di sekolah atau madrasah kan sama-sama anak bangsa Indonesia, sehingga mereka memiliki hak sama dari pemerintah. Tidak dibenarkan pemerintah daerah hanya diperbolehkan membantu peserta didik yang ada di sekolah saja,  sedangkan peserta didik yang belajar di madrasah tidak boleh diberi bantuan dari APBD, ini jelas tidak adil,” tandasnya.

Selain itu, ia menambahkan, kebijakan ini mencerminkan bahwa pemerintah tidak memiliki sensitifitas terhadap problematika pendidikan madrasah. Mendagri harusnya mengapresiasi pendidikan madrasah, baik formal maupun non-formal sebagai bentuk peran kongkrit masyarakat dalam membangun bangsa dan negara, bukan malah memberangus dengan mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif.

“Sampai saat ini, secara keseluruhan jumlah madrasah adalah 90% swasta, yang negeri hanya sekitar 10%. Bahkan madrasah non-formal seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 100% semuanya swasta, didirikan oleh masyarakat dengan tulus untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Terus kenapa hal yang demikian malah tidak diperhatikan oleh pemerintah?” lanjut Mamat.

Ia menekankan bahwa PP LP Ma’arif NU sebagai kepanjangan tangan PBNU akan terus mendesak kepada Mendagri agar membatalkan SE tersebut. “Surat keberatan sudah kami kirim ke Mendagri. Jika dalam 7 x 24 jam tidak ada perkembangan, maka kami akan menindaklanjuti lebih tegas lagi,” ujarnya. 


Redaktur: Mukafi Niam