Nasional

Mendikdasmen Umumkan Perubahan PPDB Jadi SPMB, Zonasi Diganti dengan Jalur Domisili

Senin, 3 Maret 2025 | 22:00 WIB

Mendikdasmen Umumkan Perubahan PPDB Jadi SPMB, Zonasi Diganti dengan Jalur Domisili

Mendikdasmen Abdul Muti tengah mengumumkan SPMB di Kantor Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin (3/3/2025) sore. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti baru saja mengumumkan peraturan terbaru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. 


Mu'ti menegaskan bahwa peraturan ini telah diterbitkan pada 26 Februari lalu, menggantikan Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


"Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB Jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi; dan rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi," kata Mu'ti dalam Taklimat Media di Kantor Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin (3/3/2025) sore.


Dalam peraturan baru tersebut, sistem penerimaan murid untuk jenjang SD, SMP, dan SMA akan dilakukan melalui empat jalur, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Salah satu perubahan besar yang dihadirkan dalam peraturan ini adalah penggantian sistem zonasi menjadi jalur domisili.


Mu'ti menjelaskan bahwa filosofi perubahan ini berfokus pada pendekatan rayonisasi yang memastikan setiap calon murid mendapatkan akses pendidikan di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya, meskipun memungkinkan bagi murid untuk bersekolah lintas provinsi.


Berbeda dengan zonasi yang mengacu pada jarak geografis, jalur domisili lebih menekankan pada wilayah tempat tinggal murid. Aturan baru ini juga mengatur kuota minimal untuk setiap jalur seleksi sesuai jenjang pendidikan. 


“Filosofi utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon,” ujarnya.


Terkait dengan itu, Mu'ti menegaskan bahwa dalam jenjang SD, jalur domisili harus minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Di jenjang SMP, kuota untuk jalur domisili adalah minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. 


“Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen,” ucapnya.


Lebih lanjut, Mu'ti mengungkapkan bahwa jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi atau penyandang disabilitas. Sementara jalur prestasi diberikan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik, dan jalur mutasi untuk murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau wali.