Nasional

Menkum Sebut Pasal Perzinaan di KUHP Baru Tak Jauh Beda dengan KUHP Lama

NU Online  ·  Senin, 5 Januari 2026 | 11:00 WIB

Menkum Sebut Pasal Perzinaan di KUHP Baru Tak Jauh Beda dengan KUHP Lama

Ilustrasi KUHP. (Foto: dokumen unmer.ac.id)

Jakarta, NU Online

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan perbedaan isi pasal perzinaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan yang lama. Hal itu disampaikannya di Jakarta pada Senin (5/1/2026).


“Pasal perzinaan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinaan di KUHP yang lama,” jelasnya dari tayangan langsung Youtube resmi Kemenkum.


Andi menegaskan bahwa satu-satunya hal baru dalam pasal itu adalah perluasan pengaturan terkait perzinaan. Ia menjelaskan, dalam KUHP lama, perzinaan hanya diatur apabila salah satu pelaku telah berkeluarga atau memiliki ikatan pernikahan.


"Tapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi tapi kedua-duanya adalah delik pengaduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak," jelasnya.


Andi mengungkapkan, perdebatan pada saat pembahasan di DPR bersama pemerintah membahas pasal perzinahan KUHP berlangsung sangat dinamis. Di dalamnya, perdebatan mengenai moralitas juga berlangsung hangat.


"Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi partai yang nasional maupun agama akhirnya lahir kompromi yang seperti ini," jelasnya.


Perbedaan Pengaturan Pasal Perzinaan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Pengaturan mengenai perzinaan mengalami perubahan dalam KUHP yang baru. Jika dalam KUHP lama perzinaan hanya diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 284, maka dalam KUHP baru ketentuan tersebut diatur lebih rinci melalui Pasal 411 dan Pasal 412.
Berikut bunyi Pasal 284 KUHP lama:


1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
c. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
d. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.


2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.


4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sementara itu, dalam KUHP yang baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412.


Pasal 411

1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).


2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.


4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Pasal 412

1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.


4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang