Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dan memutuskan untuk menolak gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 agar sistem pemilihan umum pada 2024 mendatang diberlakukan dengan proporsional tertutup. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan diberlakukan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi atas berbagai fakta dan pertimbangan yang sudah dibacakan. Dalam konklusinya, MK menganggap pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan amar putusan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, pada Kamis (15/6/2023).
Anwar Usman kemudian membacakan bahwa terdapat putusan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda. Anwar mempersilakan Arief untuk membacakan pandangan atau pendapatnya yang berbeda.
Arief berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum, tetapi hanya untuk sebagian. Dengan demikian, permohonan pemohon juga harus dikabulkan sebagian. Ia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas tetapi dilaksanakan pada 2029. Tujuannya agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka usulan saya pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” kata Arief.
“Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” lanjutnya.
Putusan MK tersebut telah diputus pada 8 Juni 2023 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman sebagai ketua merangkap anggota, serta para anggota yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Kemudian putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum, pada Kamis (15/6/2023) hari ini, pukul 13.00 WIB.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
Terkini
Lihat Semua