MKD DPR Nyatakan Proses Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Langgar Etik
NU Online · Kamis, 19 Februari 2026 | 07:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik dalam seluruh rangkaian proses pencalonan hingga uji kelayakan dan kepatutan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim konstitusi seiring berakhirnya masa tugas Arief Hidayat.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa mekanisme yang ditempuh DPR, mulai dari penetapan calon hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna, telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI,” kata Dek Gam saat membacakan putusan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
MKD menilai proses tersebut diawali dengan adanya pemberitahuan resmi mengenai perubahan status calon hakim sebelumnya, Inosentius Samsul yang memperoleh penugasan lain di pemerintahan. Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI melalui mekanisme internal yang tersedia.
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati secara bulat pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI sebelum akhirnya keputusan tersebut dibawa ke forum pengambilan keputusan tertinggi di parlemen.
“Pada tanggal 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” ujar Dek Gam.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan bahwa perkara ini diputuskan MKD meskipun tidak didahului oleh adanya pengaduan resmi dari masyarakat.
Menurut Adang, penyampaian putusan tersebut tetap diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab etik lembaga, sekaligus untuk memberikan kejelasan kepada publik yang masih mempertanyakan proses pergantian calon hakim konstitusi.
Ia menilai masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pergantian calon hakim MK, mengingat sebelumnya Inosentius Samsul telah lebih dahulu ditetapkan sebagai calon sebelum menerima penugasan lain.
“Yang pasti setelah ada penugasan tersebut ya pasti DPR melakukan langkah-langkah. Nah langkah tadi sesuai apa yang disampaikan di amar putusan tadi ya, lalu melakukan seluruh proses di-fit and proper, dibawa hasilnya ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi Hakim MK,” kata Adang.
MKD menegaskan bahwa putusan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian etik atas langkah-langkah yang telah ditempuh DPR RI, tanpa menutup ruang bagi publik untuk tetap memberikan penilaian kritis terhadap proses pengisian jabatan publik, termasuk hakim konstitusi.
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
5
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
6
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua