Ketua MKMK Tegaskan Tak Ada Lembaga yang Boleh Intervensi Kewenangan Majelis Kehormatan
NU Online · Kamis, 19 Februari 2026 | 06:30 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa kewenangan MKMK tidak dapat diintervensi oleh lembaga mana pun termasuk oleh hakim konstitusi yang terlibat dalam pembentukan majelis tersebut. Penegasan ini disampaikan di tengah polemik laporan etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir.
Hal itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Rapat tersebut membahas batas kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan etik yang dinilai sebagian anggota DPR berkaitan dengan proses pencalonan hakim konstitusi di parlemen.
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.
Palguna menjelaskan bahwa sumpah jabatan menjadi landasan utama independensi MKMK. Karena itu, setiap pemeriksaan etik yang dilakukan majelis harus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan institusional maupun kepentingan politik.
“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengusulan hakim konstitusi sepenuhnya merupakan hak konstitusional tiga cabang kekuasaan negara yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Dalam konteks tersebut, MKMK tidak memiliki niat maupun kewenangan untuk mencampuri proses pengusulan tersebut.
“Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat,” ucap Palguna.
Meski demikian, Palguna menegaskan bahwa MKMK tetap wajib memproses setiap laporan etik yang masuk sepanjang memenuhi ketentuan formal dan material yang dipersyaratkan.
“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” katanya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Palguna memastikan MKMK tidak akan dipengaruhi oleh opini publik maupun dinamika politik yang berkembang di luar proses persidangan etik.
“Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara,” tegasnya.
Diketahui, dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan ruang lingkup kewenangan MKMK untuk menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir. Mereka menilai laporan tersebut bersinggungan dengan proses pencalonan hakim konstitusi di DPR, yang menurut pandangan sebagian anggota dewan berada di luar ranah etik MKMK.
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
5
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
6
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua