Gugatan UU Guru dan Dosen di MK, Pemohon Sebut Gaji Pendidik Tak Penuhi Standar Hidup Layak
NU Online · Rabu, 18 Februari 2026 | 17:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Sejumlah pemohon dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, mereka menilai regulasi tersebut telah menyebabkan kegagalan sistemik dalam menjamin kesejahteraan pendidik, khususnya terkait standar pengupahan yang layak.
Pemohon menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum atas imbalan yang adil bagi guru dan dosen. Akibatnya, para pendidik tidak memperoleh perlakuan yang setara dengan profesi lain dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya.
"Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan secara empirik dibuktikan dengan maraknya pendidik yang memperoleh gaji, terutama gaji pokoknya, di bawah Upah Minimun Regional yang berlaku di lokasi Perguruan Tinggi berada, sebagaimana dihadapi para pemohon," tulis poin ke-60, dikutip NU Online pada Rabu (18/2/2026).
Pemohon juga merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan. Dalam putusan tersebut, MK kembali menegaskan standar kelayakan yang wajib dipenuhi dalam sistem pengupahan nasional, yang mencakup kebutuhan riil fisik dan sosial pekerja.
Menurut pemohon, fakta empiris menunjukkan adanya ketimpangan ekstrem antara penghasilan riil dosen dan standar upah minimum. Banyak dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, menerima gaji pokok yang jauh di bawah nilai upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
Hal itu, lanjutnya, didasarkan pada data sampel terhadap 115 responden pada tahun 2025 yang dihimpun oleh Pemohon I, Rizma Afian Azhiim.
"Data sampel ini menunjukkan bahwa tanpa adanya standar minimal yang mengikat setara upah minimum regional, otonomi satuan pendidikan dalam menentukan gaji, khususnya di perguruan tinggi swasta, telah menciptakan eksploitasi dan ketidakadilan bagi profesi dosen di seluruh Indonesia," jelasnya.
Selain itu, pemohon juga mengutip survei nasional yang dilakukan tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram pada April 2023. Survei yang melibatkan 1.196 responden tersebut menunjukkan bahwa kondisi pengupahan dosen masih jauh dari kata layak.
Hasil survei itu mencatat, sebanyak 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Sebanyak 29,8 persen berpenghasilan di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta, dan hanya 27,3 persen yang memiliki pendapatan tetap di atas Rp5 juta per bulan.
Pemohon menyebut bahwa dosen di perguruan tinggi swasta bahkan memperoleh gaji yang lebih rendah, yakni tidak lebih dari Rp900.000.
"Angka tersebut mepet atau bahkan lebih kecil dari rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2023, yaitu sekitar Rp2.910.632, dan pada tahun 2025 senilai Rp3.315.728," terangnya.
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
5
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
6
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua