Nasional

MKMK Catat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dengan Absensi Terburuk, 113 Kali Tak Hadir Sidang

NU Online  ·  Jumat, 2 Januari 2026 | 19:00 WIB

MKMK Catat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dengan Absensi Terburuk, 113 Kali Tak Hadir Sidang

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencatat Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam persidangan sepanjang 2025.


Berdasarkan Laporan Kinerja MKMK, Anwar Usman tercatat tidak hadir dalam 113 kali persidangan, sehingga dinilai memiliki absensi terburuk dibandingkan hakim konstitusi lainnya.


Sorotan tersebut disampaikan MKMK dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2025 yang juga memuat penerbitan surat peringatan resmi terkait kepatuhan terhadap kode etik hakim konstitusi. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah kehadiran hakim dalam persidangan, termasuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada Anwar Usman yang berkaitan langsung dengan tingkat kehadiran dalam menjalankan tugas yudisial.


“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Prof (HC) Dr Anwar Usman, SH.H., M.H., memantau pelaksanaan kode etik, dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya saat menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025, dikutip NU Online dari Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi pada Jumat (2/1/2026).


Dalam laporan tersebut, MKMK mengimbau Mahkamah Konstitusi agar segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme persidangan, khususnya di ruang RPH. Penyusunan SOP ini dinilai penting untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, serta integritas proses pengambilan putusan, sebagaimana tercantum dalam Surat Rekomendasi Majelis Kehormatan Nomor 95/NPMK/07/2024.

Berdasarkan rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat absen dalam total 113 sidang. Rinciannya, 81 kali tidak hadir dalam sidang pleno dan 32 kali tidak hadir dalam sidang panel. Jumlah tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan dengan tingkat ketidakhadiran hakim konstitusi lainnya.


Posisi kedua hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak ditempati Arief Hidayat dengan total 32 kali tidak hadir, terdiri atas 28 kali absen pada sidang pleno dan 4 kali pada sidang panel. Sementara itu, Arsul Sani berada di urutan ketiga dengan 14 kali tidak hadir, yakni 11 kali pada sidang pleno dan 3 kali pada sidang panel.


Selain persoalan kehadiran, MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Peringatan tersebut mencakup penggunaan media sosial pribadi, konsistensi dalam menjaga integritas, serta penegasan agar kepentingan lembaga ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


MKMK menilai rendahnya tingkat kehadiran hakim, terutama dalam persidangan dan RPH, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan keadilan. Karena itu, penguatan disiplin, etika, dan tata kelola internal Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai agenda mendesak yang tidak dapat ditunda.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang