Nasional

OKI Sahkan 23 Butir Deklarasi Jakarta Sebagai Langkah Konkret

Senin, 7 Maret 2016 | 17:27 WIB

Jakarta, NU Online
Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengesahkan 23 butir dalam Deklarasi Jakarta sebagai langkah konkret dari Resolusi Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT-LB) OKI ke-5 tentang Palestina dan Al Quds Al Sharif.

Sekretaris Jenderal OKI Iyad Ameen Madani menyampaikan kepuasannnya terhadap hasil yang dicapai dalam KTT-LB OKI di Jakarta Convention Center (JCC), Senin.

"OKI gembira bahwa Indonesia telah bersedia menjadi tuan rumah pertemuan yang menghasilkan langkah konkret bagi masalah Al Quds dan Palestina," kata Madani dalam pernyataan pers bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Ruang Cenderawasih, JCC.

Pada bagian pertama dari Deklarasi Jakarta, OKI sepakat untuk mendukung usaha Arab Saudi dan Jordania untuk mempertahankan dan menjaga situs suci Masjid Al Aqsha.

Deklarasi Jakarta juga mengutuk dan menekan Israel untuk menghentikan pendudukan atau okupasi terhadap Yerusalem dan Palestina, serta pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Langkah-langkah tersebut disebutkan dalam butir pembentukan "Al Quds and Al Aqsha Funds" (dana Al Quds dan Al Aqsha) untuk membantu rehabilitasi Yerusalem berdasarkan kebutuhan rakyat Palestina.

Dana tersebut akan dihimpun dari sumbangan anggota negara-negara OKI, masyarakat umum dan sektor swasta, sekaligus memanggil semua warga Muslim untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

Langkah konkret dalam Deklarasi Jakarta juga menyebut aksi boikot semua negara anggota OKI dan masyarakat internasional terhadap produk yang dihasilkan di Israel dan atau oleh Israel.

Poin-poin terakhir berisikan langkah OKI untuk mencapai solusi dua negara dengan mempromosikan dialog lintasagama, mengangkat isu Palestina pada radar internasional dan mendukung rekonsiliasi Palestina.

KTT-LB OKI dihadiri 605 anggota delegasi dari 55 negara, termasuk 49 negara anggota OKI, dua negara peninjau, lima anggota permanen Dewan Keamanan PBB, dua negara kuartet, dan dua organisasi internasional (PBB dan Uni Eropa). (Antara/Mukafi Niam)