Nasional

Paradigma yang Salah Sebabkan RUU PKS Tak Kunjung Disahkan

Kamis, 9 September 2021 | 02:00 WIB

Paradigma yang Salah Sebabkan RUU PKS Tak Kunjung Disahkan

Ilustrasi: Perbedaan cara pandangan membuat dinamika pembahasan RUU PKS tersebut menjadi alot di internal Baleg DPR RI.

Jakarta, NU Online
Salah paham terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) membuat alot proses pengesahannya. Padahal, terminologi gender dalam bahasan RUU tersebut tidak melulu berkaitan dengan perempuan. 

 

Pernyataan itu, diungkapkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Neng Eem Marhamah dalam Forum Legislasi bertema Membedah Draf Terkini RUU PKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip NU Online, Kamis (9/9/2021).

 

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu mengatakan paradigma atau cara pandang seperti ini yang membuat banyak pihak salah persepsi mengenai pengarusutamaan gender. Terlebih, kaum laki-laki juga tidak semua memahami tentang hal itu. "Bahkan ada juga yang menganggap mainstreaming gender sebagai suatu hal yang pasti dianggapnya sebagai perempuan," kata Neng Eem.

 

Padahal, lanjut dia, terdapat perbedaan terminologi antara gender dan seks. Seks berarti jenis kelamin definitif yang bersifat terberi (given) dari Tuhan, yaitu berupa alat kelamin. Sedangkan, gender jenis kelamin yang sifatnya dapat berubah karena ada struktur sosial yang membentuknya. 

 

"Misalnya perempuan dianggap lebih ramah, laki-laki dianggap tegas, itu bisa berubah. Jadi, gender tidak hanya perempuan," lanjutnya.

 

Diakuinya, perbedaan cara pandangan seperti ini akhirnya membuat dinamika pembahasan RUU PKS tersebut menjadi alot di internal Baleg DPR RI. Karena, jika pembahasan tidak didasarkan pada paradigma sensitif gender, akan lebih sulit perumusan redaksi dalam tiap pasal-pasal yang dihadirkan.

 

Padahal, undang-undang harus mengatur secara rigid sehingga mewakili setiap persoalan kekerasan seksual di masyarakat. "Hal ini beda dengan relasi kuasa, kita lebih mudah mengidentifikasi. Misalkan buruh dengan pemilik modal, pekerja dengan bosnya, dan sebagainya. Itu lebih bisa diredaksionalkan di RUU," ujar Neng Eem.

 

Kendati terjadi dinamika yang alot di internal Baleg DPR RI, dia berharap pihak organisasi masyarakat sipil, khususnya para aktivis gender tetap mengawal setiap pembahasan RUU tersebut. "Tapi yang jelas bahwa (kekerasan seksual) ini sudah penting dan urgen, itu sudah pasti untuk segera diselesaikan, saya ingin masa sidang ini tuntas. Cuma kita masih masalah dalam paradigma yang berbeda akhirnya seperti itu," harapnya.

 

Diketahui, sejauh ini Baleg DPR RI sudah mengadakan lima kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU PKS dengan mengundang stakeholder, termasuk Komnas Perempuan. Hasil dari RDPU tersebut, Tim Ahli Baleg DPR RI telah merumuskan draf RUU versi Baleg. Lalu, pada 30 Agustus 2021 lalu, hasil dari rumusan draf tersebut dipresentasikan kepada Anggota Baleg DPR RI untuk mendapatkan masukan dari setiap fraksi.

 

Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan