Nasional JELANG MUKTAMAR KE-33 NU

PBNU Soroti Kasus-Kasus Penggusuran

Selasa, 12 Mei 2015 | 01:04 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar F Masudi mengajak para kiai untuk menelaah kebijakan pemerintah seperti kasus-kasus penggusuran. Menurut Kiai Masdar, para kiai melalui bahtsul masail qanuniyah justru lebih bebas bergerak untuk menjatuhkan penilaian atas kebijakan pemerintah.
<>
Di pesantren Al-Manar Azhari, Depok, asuhan KH Manarul Hidayat ini, Sabtu (9/5), Kiai Masdar mengingatkan peserta bahtsul masail PBNU untuk mengerahkan segala pengamatan dalam memandang kasus penggusuran. Para kiai selama ini resah atas eksekusi penggusuran lahan produktif atau pemukiman warga.

Memang sejatinya tidak ada masalah yang mengandung mudharat 100%. Begitu juga sebaliknya, tidak ada masalah yang menghasilkan manfaat 100%. Bahkan Al-Quran pun mengakui ada manfaat dari khamar, meskipun mudharatnya jauh lebih besar dari manfaatnya. Karenanya, khamar itu diharamkan. Demikian berlaku pada kasus penggusuran dan kasus lainnya, kata Kiai Masdar.

Untuk mencapai pertimbangan mashlahat dan mudharatnya, para bahitsin memerlukan ilmu tersendiri untuk mengukur rasio keduanya. Mereka perlu deskripsi matang perihal penggusuran itu. Dengan pemahaman atas masalah yang terjadi di lapangan, mereka bisa memutuskan fatwa hingga berkaitan dengan ganti kerugian akibat penggusuran.

Suatu penggusuran di suatu tempat,  di suatu waktu, melibatkan pihak tertentu, juga dengan cara tertentu, bisa memiliki hukum berbeda dengan penggusuran di lain tempat, waktu, pihak, dan keadaan yang lain, kata Masdar.

“Sejauh mana mashlahat penggusuran bagi pemilik tanah yang menjadi korban, bagi pemerintah, dan bagi umum. Ini menuntut adanya deskripsi di lapangan,” kata Kiai Masdar di hadapan sedikitnya 150 kiai peserta bahtsul masail PBNU.

Dengan sidang Qanuniyah ini, NU bisa disebut maju. Pada sidang ini peserta mengkritisi kebijakan pemerintah yang sudah berjalan. Misalnya merevisi pasal bermasalah di dalam UU atau menggantinya sekaligus. Untuk itu, output bahtsul masail qanuniyah berbentuk rekomendasi.

Kalau perlu, putusan forum ini dibuat dalam bentuk legal drafting yang diajukan para kiai saat parlemen atau pemerintah merevisi UU bermasalah itu.

“Atau para kiai bisa meluruskan kesalahan paradigma pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan penggusuran itu sendiri,” tutup Kiai Masdar pada bahstul masail yang berlangsung hingga Ahad (10/5). (Alhafiz K)