PCNU se-Jateng Serentak Keluarkan Surat Permohonan Islah untuk PBNU
NU Online · Senin, 8 Desember 2025 | 10:30 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah (Jateng) secara serentak mengeluarkan surat permohonan islah jam’iyyah kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka berharap agar ketegangan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme damai, musyawarah, dan penyelarasan kembali roda organisasi dan aturan perkumpulan.
Sebanyak enam PCNU menyampaikan permohonan islah tersebut, yakni PCNU Pekalongan, Semarang, Salatiga, Kendal, Magelang, dan Pemalang. Berikut pernyataan sikap PCNU se-Jawa Tengah:
1. PCNU Kota Pekalongan
Melalui surat bernomor: 52/ PC.01/ A.II.07.99/1402/12/2025 yang dikeluarkan pada Sabtu (6/12/2025) ditandatangani oleh Rais Syuriah Pekalongan KH. Hasan Suaidi, Katib Syuriah KH. Muhtarom, Ketua Tanfidziyah PCNU Pekalongan KH. M. Machru dan Sekretaris Tanfidziyah Abdul Azim.
Berikut bunyi lengkap Pernyataan PCNU Pekalongan:
Pertama, segera mengambil langkah Islah untuk mengutamakan kemaslahatan jam'iyyah dan jamaah di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan lainnya.
Kedua, Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris supaya mengambil sikap bijaksana, tasamuh serta komitmen terhadap marwah jam'iyyah Nahdlatul Ulama dengan bersama-sama secepat mungkin mempersiapkan dan melaksanakan Muktamar NU ke 35, sebagai forum permusyawaratan tertinggi dan menjadi forum untuk menyampaikan pendapat, mengevaluasi dan menyelesaikan konflik internal.
Ketiga, untuk menghindari madharat dan mengambil maslahat yang lebih besar, mengusulkan agar dalam Muktamar NU ke 35, pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui proses Ahlul Halli wal Aqdi sebagaimana penetapan Rais 'Aam PBNU.
2. PCNU Kabupaten Semarang
Melalui surat bernomor: 108/PC.01/A.I.02.03/1431/12/2025 yang dikeluarkan pada Sabtu (6/12/2025) ditandatangani Rais Syuriah KH. Fatchurrohman Tohir, Katib Syuriah KH. Muhammad Aminuddin, Ketua Tanfidziyah KH. Ahmad Faozan dan Sekretaris Tanfidziyah KH.Ir. Abdul Kholiq.
Berikut bunyi lengkap Pernyataan PCNU Semarang:
Pertama, segera mengambil langkah-langkah penyelesaian melalui jalan ishlah, damai, musyawarah, dan tabayyun sesuai tradisi luhur Nahdlatul Ulama.
Kedua, mengutamakan kemaslahatan jam'iyyah dan jama'ah di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan jangka pendek lainnya.
Ketiga, memperlihatkan sikap bijaksana, tasamuh, serta komitmen terhadap persatuan demi tetap tegaknya marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi besar Ahlussunnah wal Jamaah di Indonesia.
Keempat, apabila proses ishlah tidak tercapai, maka PCNU Kabupaten Semarang mengusulkan agar segera dilakukan percepatan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi guna mengambil keputusan strategis bagi Jam'iyyah serta memenuhi asas keadilan (al-'adalah) bagi semua pihak, tanpa harus melalui proses pemberhentian Ketua Umum maupun reposisi jabatan lainnya, demi menjaga ketenangan, kehormatan, dan stabilitas organisasi.
Kelima, guna pelaksanaan percepatan muktamar, serta agar tercipta rasa keadilan dan ketertiban dalam berorganisasi PCNU Kab. Semarang, mendesak kepada PBNU agar segera menerbitkan SK-SK PWNU dan PCNU yang selama ini tertahan, guna memastikan ketertiban administrasi, keberlanjutan tugas organisasi, serta terjaganya keutuhan dan persatuan dalam bingkai nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah.
3. PCNU Kota Salatiga
Melalui surat bernomor:58/PC.01/B.I.01.07/1403/12/2025 yang dikeluarkan pada Sabtu (6/12/2025) ditandatangani oleh Rais Syuriah KH Maslikhuddin Yazid, Katib Syuriah KH. Zaenuri MD, Ketua Tanfidziyah H. Muslikh dan Sekretaris Tanfidziyah H. Muamir Marzuqi.
Berikut bunyi lengkap Pernyataan PCNU Salatiga:
Pertama, mengutip perintah Allah dalam Al-Qur'an Surat Al Hujurat ayat 10.
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati."
Kedua, mekanisme islah merupakan warisan/tradisi genuine para muassis NU dalam penyelesaian perselisihan.
Ketiga, mekanisme islah lebih menjamin konsolidasi organisasi dalam jangka panjang.
Keempat, mekanisme selain islah, misalnya jalur hukum, menurut hemat kami akan mendatangkan madharat bagi masa depan NU, antara lain:
(a) dapat membuka pintu bagi masuknya intervensi pihak eksternal, misalnya: oknum politisi, oknum aparat, maupun oknum pemerintah, sehingga kemandirian NU dapat terkooptasi dan terdegradasi; dan
(b) dapat menimbulkan segregasi diametris dalam beberapa dekade bahkan generasi ke depan.
4. PCNU Kabupaten Kendal
Melalui surat bernomor: 117/PC.02/A.I.02.99/1419/12/2025 yang dikeluarkan pada Jumat (5/12/2025) ditandatangani oleh Pj. Rais Syuria KH. Masykur Amin dan Katib Syuriah KH. Abdul Majid.
Berikut bunyi lengkap Pernyataan PCNU Kendal:
Pertama, berharap dan memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk bisa mengupayakan Ishlah Jam'iyyah antara syuriyah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan berpegang teguh pada semua aturan perkumpulan serta mengedepankan kaidah figh "dar'u al-mafâsid muqaddamun 'ala jalbi al-mashalih".
Kedua, meminta kepada semua jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk tidak melakukan dan atau menghentikan segala tindakan publikasi atas hal-hal yang belum menjadi kesepakatan bersama demi meminimalisir kegaduhan di level publik.
Ketiga, meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bagi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama maupun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang memang telah memenuhi aturan penerbitan surat keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tentang pengesahan kepengurusan Pengurus Wilayah maupun Pengurus Cabang.
Keempat, meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk kembali fokus pada agenda konsolidasi, kaderisasi, perbaikan tata kelola, dan digitalisasi demi mengedepankan agenda perkhidmatan kepada warga dan masyarakat.
Kelima, menginstruksikan kepada semua fungsionaris Nahdlatul Ulama di Kabupaten Kendal untuk senantiasa fokus pada kerja- kerja kepengurusan dengan senantiasa memohon petunjuk dan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
5. PCNU Kota Magelang
Melalui surat bernomor: 39/PC.01/A.I.01.99/1401/12/2025 yang dikeluarkan pada Senin (3/12/2025) ditandatangani Rais Syuriah K. Ahmad Zainuddin, Katib Syuriah KH. Abdurrosyid, Ketua Tanfidziyah Achmad Rifa'i dan Sekretaris Tanfidziyah Noor Singgih.
Berikut bunyi lengkap Pernyataan PCNU Magelang:
Pertama, agar dinamika dapat disikapi secara bijak, dengan ini kami mohon agar tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, supaya jam'iyyah dapat berjalan sesuai dengan rel dan norma yang telah disepakati.
Kedua, kepada jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk mengupayakan ishlah jam'iyyah untuk menjaga kebesaran marwah jam'iyyahNahdlatul Ulama sebagaimana diamanatkan dalam Muqadimah Qanun Asasi Jam'iyyah Nahdlatul Ulama.
Ketiga, agar diupayakan seoptimal mungkin normalisasi pengelolaan administrasi perkumpulan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Keempat, segera menertibkan Surat Keputusan kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang sempat tertunda, agar roda perkumpulan di tingkat PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, dan PARNU dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Kelima, memberikan informasi kepada seluruh kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk senantiasa fokus menggerakkan perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam rangka melayani warga nahdliyyin dan masyarakat pada umumnya.
6. PCNU Kabupaten Pemalang
Melalui surat bernomor: 233/PC.01/A.I.01.03/1426/12/2025 yang dikeluarkan pada Kamis (27/11/2025) ditandatangani Rais Syuriah KH. Chusnan Tafsir, Katib Syuriah KH. A. Nahdludin, Ketua Tanfidzyiah Joharudin Bahry dan Sekretaris Tanfidziyah Moza A. Nugroho.
Berikut bunyi lengkap Pernyataan PCNU Pemalang:
Pertama, agar dinamika dapat disikapi secara bijak, dengan ini kami mohon agar tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, supaya jam'iyyah dapat berjalan sesuai dengan rel dan norma yang telah disepakati.
Kedua, kepada jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk mengupayakan ishlah jam'iyyah untuk menjaga kebesaran marwah jam'iyyah Nahdlatul Ulama sebagaimana diamanatkan dalam Muqadimah Qanun Asasi Jam'iyyah Nahdlatul Ulama.
Ketiga, agar diupayakan seoptimal mungkin normalisasi pengelolaan administrasi perkumpulan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Keempat, segera menertibkan Surat Keputusan kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang sempat tertunda, agar roda perkumpulan di tingkat PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, dan PARNU dapat berjalan sebagaimana mestinya.Segera menertibkan Surat Keputusan kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang sempat.
Kelima, memberikan informasi kepada seluruh kepengurusan di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk senantiasa fokus menggerakkan perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam rangka melayani warga nahdliyyin dan masyarakat pada umumnya.
Terpopuler
1
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
2
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
3
Silaturahim PBNU Sesi Pertama di Tebuireng Selesai, Prof Nuh: Cari Solusi Terbaik untuk NU
4
Kiai Sepuh Respons Persoalan PBNU: Soroti Pelanggaran Pemakzulan dan Dugaan Kekeliruan Keputusan Ketum
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
Gus Yahya Bakal Hadiri Undangan Silaturahim di Pesantren Tebuireng
Terkini
Lihat Semua