Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Menteri PPPA Pastikan Hak Korban Terlindungi
NU Online · Selasa, 16 September 2025 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengecam keras dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia menegaskan, kasus ini harus diproses hukum hingga tuntas dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT yang terjadi di ruang publik. Kami sangat menyayangkan dugaan kasus ini, apalagi pelakunya adalah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemen PPPA berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan hak-hak korban terlindungi, dan memberikan akses terhadap pendampingan serta keadilan,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, masih banyak kasus KDRT di Indonesia yang berakhir tanpa penyelesaian hukum. Salah satu penyebab utamanya adalah korban, khususnya istri, tidak berani melapor atau memilih mencabut laporan karena berbagai tekanan. Kondisi ini membuat banyak perempuan terjebak dalam siklus kekerasan yang sulit diputus.
Untuk itu, kata Arifah, Kementerian PPPA terus mendorong penguatan kemandirian sosial dan ekonomi perempuan, serta peningkatan literasi hukum.
"Perempuan perlu diberdayakan agar lebih berani mengambil langkah. Selain itu, ketahanan keluarga juga penting sebagai upaya pencegahan,” kata Arifah.
Ia menegaskan, dugaan KDRT tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta aturan hukum lain yang berlaku.
Karena itu, Arifah berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan benar-benar berpihak pada korban.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tidak bisa hanya ditanggung pemerintah. Seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, lembaga swasta, hingga masyarakat, harus ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, atau WhatsApp 0811-1129-129. Perempuan harus dilindungi agar hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Arifah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua