Pemohon Uji KUHP dan KUHAP Baru Soroti Lemahnya Perlindungan Bawahan dalam Relasi Kerja
NU Online · Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dua warga negara Indonesia, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji antara lain Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Kuasa Hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, menjelaskan bahwa dalam konteks relasi kerja, KUHP dan KUHAP baru tidak memberikan perlindungan preventif yang memadai bagi pihak bawahan. Menurutnya, ketiadaan perlindungan dalam Pasal 488 KUHP justru menciptakan ketimpangan yang mendasar.
“Pihak bawahan dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik. Sementara itu, dalam tahap penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 22 KUHAP, pihak bawahan tidak diberi kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangan,” ujar Leon.
Ia menilai kondisi tersebut menempatkan pihak bawahan dalam posisi yang sangat lemah sejak awal proses hukum.
“Kondisi ini melanggar prinsip equality before the law karena sejak awal proses penyelidikan posisi hukum bawahan sudah tidak seimbang,” katanya.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan frasa “penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: a...; b...; c... wawancara...” dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP. Menurut Leon, penggunaan kata “dapat” menunjukkan bahwa wawancara bersifat fakultatif, tanpa standar yang jelas mengenai kapan dan dalam kondisi apa wawancara wajib dilakukan.
“Akibatnya, pelaksanaan penyelidikan sepenuhnya diserahkan pada diskresi penyelidik tanpa batasan normatif yang tegas,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 16 ayat (1) KUHAP juga tidak menjelaskan secara limitatif kepada siapa wawancara harus dilakukan, apakah terhadap pelapor, saksi pelapor, saksi terlapor, atau calon tersangka.
“Ketidakjelasan ini membuka peluang penyelidikan dilakukan hanya berdasarkan keterangan sepihak, tanpa kewajiban mendengar pihak lain yang berkepentingan, sehingga berpotensi melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.
Leon mencontohkan, dalam praktik, terlapor bisa tidak pernah dipanggil atau diwawancarai, namun perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pemohon dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tetapi tiba-tiba perkara naik ke penyidikan. Karena itu, kami meminta agar sebelum naik penyidikan, wawancara terhadap terlapor harus bersifat wajib,” tegasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo meminta para Pemohon mempertimbangkan kembali ketepatan pasal yang diuji dengan kondisi hukum yang dialami Pemohon.
“Karena itu bukan bagian dari penyelidikan, melainkan ketika akan menetapkan tersangka. Penetapan tersangka bisa terjadi di awal atau di akhir penyidikan,” ujarnya.
Menurut Suhartoyo, Pemohon perlu berhati-hati dan cermat dalam merumuskan argumentasi pengujian agar selaras dengan posisi hukum yang sedang dihadapi.
“Hal ini penting agar alasan-alasan permohonan pengujian materiil benar-benar relevan dengan kondisi hukum para Pemohon,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua