Nasional

Pemohon Uji UU Minerba Sebut Putusan MK Jadi Tonggak Reformasi Tata Kelola Tambang

NU Online  ·  Jumat, 17 Juli 2026 | 18:00 WIB

Pemohon Uji UU Minerba Sebut Putusan MK Jadi Tonggak Reformasi Tata Kelola Tambang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online

Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025, Abdul Hakim, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akan menjadi preseden penting dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional.

 

Abdul Hakim menegaskan, setiap kebijakan pemberian WIUP ke depan harus didasarkan pada prinsip merit, kompetensi, kemampuan teknis dan finansial, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, bukan semata-mata pada identitas atau kategori tertentu.

 

"Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila proses pemberian hak pengelolaannya dilakukan secara terbuka, kompetitif, akuntabel, dan bebas dari perlakuan istimewa," katanya kepada NU Online pada Kamis (16/7/2026).

 

"Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi para Pemohon, tetapi juga kemenangan bagi konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang baik," sambungnya.

 

Abdul Hakim menjelaskan, sejak awal permohonan diajukan para pemohon tidak pernah mempersoalkan keterlibatan perguruan tinggi, koperasi, UKM, maupun organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan sektor pertambangan. 

 

Ia menegaskan, yang menjadi persoalan konstitusional adalah mekanisme penunjukan langsung yang berpotensi melahirkan perlakuan istimewa dan mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

 

"Negara tentu dapat memberikan kebijakan afirmatif kepada kelompok tertentu. Namun, afirmasi tidak boleh berubah menjadi privilege. Ketika pemberian izin dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel, maka prinsip keadilan, persamaan kesempatan, serta kepastian hukum menjadi terabaikan," katanya.

 

"Putusan Mahkamah hari ini telah meluruskan arah kebijakan tersebut agar kembali selaras dengan konstitusi," lanjutnya.

 

Abdul Hakim berharap, Pemerintah segera menyesuaikan seluruh kebijakan maupun peraturan pelaksana di sektor pertambangan agar sejalan dengan tafsir konstitusional yang telah ditegaskan MK. 

 

Selain itu, lanjutnya, implementasi putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pemberian hak pengelolaan sumber daya alam benar-benar dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan nasional, sehingga tidak lagi membuka ruang bagi perlakuan istimewa dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang