Nasional

Pergunu Soroti Kesejahteraan Guru karena Masih Ada yang Terima Gaji Tak Layak

NU Online  ·  Selasa, 25 November 2025 | 22:15 WIB

Pergunu Soroti Kesejahteraan Guru karena Masih Ada yang Terima Gaji Tak Layak

Ilustrasi guru. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menyoroti persoalan rendahnya kesejahteraan guru karena masih ada yang menerima gaji yang tidak layak, terutama mereka yang mengabdi di sekolah dan madrasah berbasis swasta.


Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Pergunu Aris Adi Laksono mengungkapkan bahwa masih banyak guru yang menerima upah jauh dari standar kebutuhan hidup layak. Terutama guru sekolah dan madrasah swasta, serta guru honorer di lembaga pendidikan negeri, padahal beban kerja mereka sama dengan guru lainnya.


“Saya kira masih ada guru-guru kita, baik di sekolah maupun di madrasah, terutama yang swasta, itu masih jauh dari sejahtera. Karena masih didapati guru-guru yang bergaji Rp200 ribu, Rp300 ribu,” ungkap Aris, saat dihubungi NU Online, pada Selasa (25/11/2025).


“Guru honorer di sekolah dan madrasah negeri juga sama, masih banyak yang digaji Rp300 ribu sebulan. Tentu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, untuk pribadinya saja pasti tidak cukup, apalagi untuk anak-anaknya dan keluarganya,” sambungnya.


Ia mengatakan bahwa kesejahteraan guru tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan dana dari yayasan atau sekolah swasta, sehingga negara harus hadir memberikan dukungan nyata.


“Tentu Pergunu terus berupaya, agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru honorer, terutama yang di swasta. Agar ada semacam insentif yang langsung dari pemerintah, tidak sekedar upah yang dari yayasan atau dari sekolah swasta,” ujarnya.


Lebih lanjut, Aris menyoroti lambatnya proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru-guru honorer yang sudah memenuhi syarat.


Ia juga meminta pemerintah untuk mempercepat pengangkatan PPPK bagi para guru swasta dan guru honorer.


“Guru-guru di sekolah swasta dan guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat PPPK, pemerintah harusnya segera diangkat PPPK,” katanya.


“Ke depan, di dalam UU Sisdiknas (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) perlu memberi kepastian kesejahteraannya, tidak sekedar guru formal, tetapi juga guru non-formal,” lanjut Aris.


Dalam momentum Hari Guru Nasional 2025 ini, ia mengajak para guru untuk bergabung dan mengikuti organisasi profesi guru untuk memperkuat barisan perjuangan tenaga pendidik.


“Mari kita bergabung di organisasi profesi guru karena organisasi profesi guru seperti Pergunu akan terus mengawal komitmen memperjuangkan bagaimana komitmen pemerintah mewujudkan kesejahteraan guru,” pungkas Aris.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang