Pesantren Al-Fattah Ketapang Rintis Perguruan Tinggi
NU Online · Senin, 14 Mei 2012 | 05:26 WIB
Ketapang, NU Online
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan kuliah di perguruan tinggi, Pondok Pesantren Al-Fattah akan segera merintis berdirinya sebuah perguruan tinggi di lokasi itu. Yakni, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fattah. <>
”Kami berencana di lokasi pesantren ini segera berdiri sebuah lembaga pendidikan tinggi. Saat ini kami tengah melakukan berbagai persiapan agar perguruan tinggi yang kami rencanakan bisa segera terwujud,” ujar Pengasuh Ponpes Al-Fattah, Sukaharapan, Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat, Ustadz M. Ali Syuhadi saat ditemui NU Online, awal bulan ini.
NU Online sempat diajak meninjau langsung lokasi pesantren yang berada di tengah-tengah pemukiman transmigran. Ustadz Ali sendiri adalah seorang da’i transmigran asal Blora, Jawa Tengah, yang telah menetap di Ketapang sekitar 13 tahun.
Pesantren yang berdiri di atas tanah seluas 8 hektar itu, kini memiliki sejumlah lembaga pendidikan formal dan non formal. Seperti MTs kurikulum, MA Kurikulum, madrasah diniyah awaliyah, wustho dan Ula dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Dan, mulai tahun ajaran baru 2012/2013 ini juga akan beroperasi MI kurikulum.
”Setelah ada MI, MTs dan MA, kami berencana perguruan tingginya segera berdiri,” tandasnya.
Menurutnya, mayoritas santri yang mukim di pesantren Al-Fattah adalah keluarga transmigran dan pendatang. Mereka berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sumatra dan Lombok. Selain itu, penduduk lokal Melayu juga banyak yang nyantri di tempat itu.
”Jika nanti sudah berdiri perguruan tinggi di pesantren ini, lulusan MA yang ada di sini yang ingin kuliah tidak harus pergi ke Jawa,” tambahnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Kontributor : Sholihin Hasan
Terpopuler
1
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
2
544 Orang Tewas dalam Gelombang Protes Iran, Amerika Pertimbangkan Opsi Militer
3
Guru Dituntut Profesional tapi Kesejahteraan Dinilai Belum Berkeadilan
4
Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi
5
Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
6
KontraS Soroti Brutalitas Aparat dan Pembungkaman Sipil Usai Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB
Terkini
Lihat Semua