Presiden Minta Biaya Haji Tak Bebani Jamaah, Dorong Audit Forensik Keuangan
NU Online · Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026). (Kemenhaj)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto meminta biaya yang ditanggung langsung jAmaah haji tetap terjangkau di tengah perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Prabowo juga mendorong penguatan tata kelola keuangan haji melalui audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan dana haji.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jamaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jamaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Irfan.
Salah satu formulasi yang dibahas adalah perubahan komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung jamaah dan nilai manfaat. Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
Selain pembiayaan, Presiden meminta pemerintah membersihkan ekosistem haji dan umrah dari praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan jamaah.
Irfan mengatakan Presiden mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan pembenahan tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah. Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujar Irfan.
Dorong Audit Forensik Keuangan Haji
Presiden juga memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dahnil mengatakan Prabowo mendorong audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jamaah haji,” tegas Dahnil.
Menurut Dahnil, audit tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pembenahan tata kelola keuangan haji agar lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait pelaksanaan audit tersebut.
Validasi Data Jamaah
Pembenahan juga dilakukan terhadap data dan antrean jamaah haji. Dahnil menyebut pemerintah telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jamaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.
Berdasarkan hasil validasi tersebut, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual sekitar 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Dahnil.
Terpopuler
1
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
2
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
3
Pembimbing Haji Dituntut Mampu Hadapi Jamaah Beragam Karakter
4
PWNU Jatim Canangkan Ngaji Rutin Al-Hikam Sambut Hari Santri 2026
5
25 Kader Pasukan Inti Taiwan Dibaiat, Gus Nabil: Bersiaplah Menjadi Ksatria Khidmah
6
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
Terkini
Lihat Semua