PWNU Bali Usul Konsesi Tambang Dibahas pada Komisi Rekomendasi, Ini Jawaban Pimpinan Sidang
NU Online · Ahad, 21 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kediri, NU Online
Komisi Rekomendasi Masyawarah Alim Ulama (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 Berlangsung di Gedung Nasrul Ummah Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Ahad (21/06/2026). Sidang dipimpin oleh Prof Kacung Marijan dan H Masduqi Baidlowi.
Sidang Komisi Rekomendasi membahas tiga hal yang meliputi peningkatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat, tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), dan dana abadi pesantren.
Dalam dinamika forum sidang, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali Kiai Hafidz mengusulkan dalam pembahasan rekomendasi harusnya juga mencakup internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Kalau dilihat materi komisi rekomendasi yang akan dibahas pada Munas dan Konbes ini hanya untuk eksternal. Perlu dimasukkan untuk internal PBNU. Agar apa yang belum baik di PBNU akan menjadi baik," katanya.
Ia menyarankan, pembahasan terkait tambang perlu dibahas dalam forum rekomendasi. Karena hari ini semua masyarakat menunggu hasil Munas dan Konbes terkait keputusan tentang pengelolaan tambang.
Selain itu, Kiai Hafidz juga memberikan pertanyaan. Apakah anggaran 20 persen untuk pendidikan saat ini sudah termasuk untuk madrasah atau tidak.
Prof Kacung selaku pimpinan sidang menjelaskan bahwa untuk persoalan tambang dibahas pada Munas dan Konbes namun di komisi lain, tidak di kondisi rekomendasi. Persoalan konsesi tambang dibahas pada Komisi Organisasi untuk ditetapkan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, ia menceritakan dirinya pernah menjadi bagian di dalam Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan anggaran 20 persen sudah termasuk untuk madrasah.
"Memang dalam problemnya untuk sekolah pemerintah pendanaan juga dilakukan oleh pemerintah daerah. Sementara madrasah, semua dari pusat," tuturnya.
Masduqi Baidlowi menambahkan, awalnya anggaran 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan tidak meliputi gaji guru dan dosen. Kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode kedua menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat itu ketua MKnya Prof Jilmy Assidiqie. Sejak itu anggaran 20 persen yang awalnya tidak mencakup gaji guru dan dosen menjadi mencakup. Sehingga yang murni untuk pendidikan sangat berkurang," kata dia.
Kontributor: Boy Ardiansyah
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
2
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua