Nasional

Rencana Penyederhanaan Regulasi oleh Pemerintah Dinilai Tepat

Senin, 9 Desember 2019 | 16:10 WIB

Rencana Penyederhanaan Regulasi oleh Pemerintah Dinilai Tepat

Ilustrasi (via Jawa Pos)

Tangerang Selatan, NU Online
Banyak sekali regulasi baik yang bersifat lokal maupun nasional saat diimplentasikan belum efektif menjawab kebutuhan dan percepatan menyerap investasi dan mempermudah layanan publik  oleh pemerintah kepada masyarakat. 

Salah satu contoh tidak efektifnya regulasi tersebut dapat dibuktikan dari realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan, serta masih ditemukannya pelayanan publik di beberapa daerah yang tak memuaskan.
 
Dalam Pidatonya, beberapa kali Presiden Joko Widodo menegaskan akan mengajak pemilik kuasa kebijakan di daerah maupun di pusat untuk melakukan penyederhanaan segala bentuk regulasi.  

Merespon isu tersebut, Aktifis Perempuan Kota Tangerang Selatan, Banten Siti Nurazizah Ma’ruf Amin mengatakan, penyederhanaan regulasi oleh pemerintah sudah sangat tepat. Hal itu menurutnya, sesuai dengan visi  pemerintah Indonesia yang akan melakukan reformasi kelembagaan birokrasi yang efektif dan efisien dalam kurun waktu 2019-2024.
 
“Penyederhanaan kebijakan pemerintah untuk realisasi visi Indonesia maju sangat sesuai dengan kondisi saat ini. Dimana saat ini ada 6 dimensi yang harus terus diperhatikan antara lain, pendapatan, stabilitas, kekerasan dan pengendalian korupsi,” kata Siti Nurazizah saat menjadi pembicara pada kegiatan Diskusi Publik dan Silaturahim Mahasiswa di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (9/12). 

Ia menuturkan dampak dari penyederhanaan regulasi adalah lahirnya birokrasi yang sengat mudah dan efisien. Selain itu, penyederhanaan regulasi oleh pemerintah juga menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di dalamnya. Karenanya, ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan agar keinginan menyederhanakan birokrasi  tersebut berdampak baik untuk masyarakat luas. 

“Tapi saat ini pemerintah mulai menyadari itu, makanya banyak sekali pelayanan yang digitalkan. Sehingga pelayanan itu cukup melalui tekhnologi informasi,” katanya. 

Penyederhanaan regulasi kata putri Wakil Presiden RI ini, sesungguhnya tidak hanya menyentuh kepentingan ekonomi tetapi menyentuh seluruh sektor yang dianggap menjadi solusi atas masalah-masalah yang kerap dikeluhkan. Untuk itu, apapun persoalannya mengkaji sejumlah regulasi itu penting dilakukan agar saat implementasi di masyarakat tidak banyak dikeluhkan. 

Sebelumnya, pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk menyederhanakan regulasi atau kebijakan bagi masyarrakat. Hal itu didasari atas banyaknya aturan pemerintah yang dianggap tumpang tindih dengan aturan lain. Selain itu persoalan tersebut berdampak pada tidak tercapainya angka investasi yang masuk ke Indonesia. 
 
Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) awal tahun 2019 investasi yang masuk ke Indonesia terus mengalami pelemahan. Data realisasi investasi per 2018, Investasi di Indonesia hanya tumbuh 4,1 persen pada 2018 dibandingkan dengan tahun 2017. 

Yang juga perlu diperhatikan adalah tahun 2018 pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) tumbuh negatif, yakni kurang dari 8,8 persen. Tren ini berlanjut terus dengan realisasi PMA per semester I/2019 tercatat sebesar Rp 212,8 triliun atau 44 persen dari target yang mencapai Rp.483,7 triliun. Selain itu pertumbuhan PMA per semester I/2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya pun tercatat hanya 4 persen.

Diskusi yang mengangkat tema ‘urgensi penyederhanaan kebijakan pemerintah untuk merealisasikan visi Indonesia Maju. Hadir pada kegiatan tersebut ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kemudian narasumber lain yang menyampaikan gagasannya adalah Dosen Univetsitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Hotmatua Paralihan, Pengamat Sosial-Ekonomi Diana Ambarwati, dan Aktifis Mahasiswa Fitra Aditya Irsyam. 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad