Rumah Ibadah yang Sah Wajib Dilindungi Pemerintah
NU Online · Kamis, 10 Mei 2012 | 00:23 WIB
Jakarta, NU Online
Setiap rumah ibadah yang didirikan berdasarkan peraturan yang berlaku sudah seharusnya mendapat perlindungan dari negara. Aksi perusakan atau penggusuran secara sewenang-wenang terhadap masjid, gereja, wihara, pura dan klenteng wajib memperoleh tindakan tegas dari aparat hukum.<>
“Apabila tempat ibadah sudah memenuhi garis peraturan yang ada, ya wajib dilindungi oleh pemerintah,” tegas Ketua Pengurus Pusat Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) KH Abdul Manan A Ghani, Selasa (8/5).
Menurut Manan, sebagai negara hukum Indonesia telah memiliki sejumlah prangkat yang mengatur kehidupan beragama, khususnya tentang pendirian rumah ibadah. Karena itu, setiap pelanggaran sepatutnya mendapat konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah yang beberapa poin utama menyangkut pendirian rumah ibadah. Dalam PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 itu, setiap kelompok agama berhak membangun tempat ibadah sesuai syarat dan tanggung jawab yang dicanangkan.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
5
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
6
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
Terkini
Lihat Semua