Rumah Ibadah yang Sah Wajib Dilindungi Pemerintah
NU Online · Kamis, 10 Mei 2012 | 00:23 WIB
Jakarta, NU Online
Setiap rumah ibadah yang didirikan berdasarkan peraturan yang berlaku sudah seharusnya mendapat perlindungan dari negara. Aksi perusakan atau penggusuran secara sewenang-wenang terhadap masjid, gereja, wihara, pura dan klenteng wajib memperoleh tindakan tegas dari aparat hukum.<>
“Apabila tempat ibadah sudah memenuhi garis peraturan yang ada, ya wajib dilindungi oleh pemerintah,” tegas Ketua Pengurus Pusat Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) KH Abdul Manan A Ghani, Selasa (8/5).
Menurut Manan, sebagai negara hukum Indonesia telah memiliki sejumlah prangkat yang mengatur kehidupan beragama, khususnya tentang pendirian rumah ibadah. Karena itu, setiap pelanggaran sepatutnya mendapat konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah yang beberapa poin utama menyangkut pendirian rumah ibadah. Dalam PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 itu, setiap kelompok agama berhak membangun tempat ibadah sesuai syarat dan tanggung jawab yang dicanangkan.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
4
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
5
P2G Soroti PHK Massal Guru akibat Pemangkasan Transfer Daerah untuk MBG
6
Rencana Kenaikan BBM Subsidi, MTI Usul Pemerintah Siapkan Transportasi Umum Murah
Terkini
Lihat Semua