Sambangi PBNU, Nadiem Minta Masukan Atas Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual
Senin, 22 November 2021 | 15:45 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menemui Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, Senin (22/11/2021) di kantor PBNU Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Polemik terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) masih menuai pro-kontra.
Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa ’tanpa persetujuan korban’ sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 pasal 5.
Pasalnya, frasa yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan tersebut dinilai menjadi kontra produktif.
Demi meredam polemik tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendatangi PBNU untuk memberi klarifikasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan Permendikbud PPKS.
Dalam kunjungannya ke kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (22/11/2021). Menteri Nadiem menyampaikan apresiasi kepada PBNU atas dukungannya terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” kata Menteri Nadiem.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di pasal 5 ayat 2.
“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” tegasnya.
Nantinya, selain ke PBNU, Nadiem menyatakan bakal sowan ke berbagai pihak dalam beberapa bulan ke depan demi mendapat masukan usai aturan yang dikeluarkannya menuai polemik di tengah masyarakat.
"Selain PBNU, kami pastikan dalam beberapa bulan ke depan, akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak kalau-kalau mereka punya kekhawatiran," jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam turut mendampingi Nadiem dalam kunjungan ke PBNU tersebut. Menurut dia, dialog dilakukan untuk memberi penjelasan mengenai Permendikbud No 30 Tahun 2021.
“Berbagai komunikasi dan dialog terus kami lakukan. Mas Menteri langsung terjun sendiri menemui berbagai pihak,” ujar Nizam.
Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 30 diundangkan pada 3 September 2021. Nadiem mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu.
Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk mengentaskan tiga dosa pendidikan.
Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bully) di dunia pendidikan.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua